Demo Tolak HTI Berlangsung Damai

PANGKALPINANG, LASPELA- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Dr H Erzaldi Rosman SE MM mengajak pendemo penolakan Hutan Tanaman Industri I(HTI) milik PT Bangun Rimba Sejahtera untuk menyelesaikan persoalan secara bersama.
Ajakan Gubernur Erzaldi itu disampaikan melalui telewicara via ponsel milik Sekda Babel Dr Yan Megawandi dan didengar langsung perwakilan massa pendemo.

“Saya memahami kondisi saat ini. Jadi saya meminta masalah ini kita selesaikan bersama dan saya meminta jangan adanya hal-hal mengarah anarkis dan menjelekkan citra pemerintah. Percayalah pemerintah sedang bekerja, maka dari itu saya imbau kita selesaikan secara bersama,” kata Erzaldi.
Turut hadir mendengarkan aspirasi massa, Asisten I Haryoso, Kaban Kesbangpol Tarmin, Sekretaris Dinas Kehutanan, jajaran OPD dan jajaran pejabat Polda Babel.

Sebelumnya, saat berorasi di depan Gerbang Kantor Gubernur, Budi selaku Koordinator Massa menyampaikan hasrat yang ingin bertemu Gubernur Erzaldi. Keinginan bertemu tersebut untuk menyampaikan penolakan izin HTI apapun alasannya.
“Kami akan mempertahankan hak rakyat Bangka Barat. Kami ingin izin HTI dicabut apapun caranya,” kata Budi.
Sekda menjelaskan, PT. Bangun Rimba Sejahtera belum memiliki Analisa Dampak Lingkungan. Lalu tanggal 6 September 2017, Gubernur mengeluarkan surat penghentian sementara. Izin sereal menurut Keputusan Menteri 16 Mei 2013 lahan seluas 66.336 adanya pembatalan dengan sendirinya apabila selama dua tahun tidak ada kegiatan di lapangan.

Kemudian, jelas Yan, setahun izin diterima 16 Mei 2013, lalu tanggal 20 Juni 2014 Bupati Bangka Barat telah memberikan peringatan kepada PT. BRS dan itu langsung kepada Dirut PT.BRS. Kemudian tidak ada kegiatan di lapangan juga diakui PT. BRS dalam pertemuan di rumah dinas tanggal 7 Desember 2017.

“Adanya syarat-syarat lain dengan melakukan penanaman minimal 50 persen dan belum adanya penata berdandan, belum adanya informasi kepada public. Selain itu usulan hutan desa, hutan kemasyarakatan dan reforma agraria pada wilayah pemukiman hutan,” kata Yan.
Sikap Walhi dan FK WKR

Dalam rilis tertulis yang diterima LASPELA menyatakan 10.000 Petani Bangka Barat yang terdiri 39 Desa melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Bangka Belitung (Babel) mendesak Gubernur Babel membuat surat rekomendasi ke KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk mencabut izin HTI (Hutan Tanaman Industri) PT. Bangun Rimba Sejahtera (PT. BRS) dengan nomor SK.336/Menhut-II/2013.
Wilayah konsesi HTI PT BRS yang mencapai 66.640 hektar dan berada di 39 Desa di Kabupaten Bangka Barat mengancam sumber penghidupan warga yang matapencahariannya sebagai petani. Hutan Produksi yang diberikan pengelolaan ke PT. BRS merupakan areal pertanian dan perkebunan petani di Bangka Barat yang telah dikelola secara turun temurun.

Romazon, Ketua FK WKR (Forum Kerja Wilayah Kelola Rakyat) mengatakan sebanyak 75% dari luas lahan konsesi PT. BRS telah dikelola masyarakat untuk pertanian seperti lada, karet, sawit, buah buahan dan pemukiman sehingga keberadaan PT. BRS mengancam sumber sumber ekonomi masyarakat.

Sedang Direktur Eksekutif WALHI Kep. Babel Ratno Budi mengatakan “pencabutan izin konsesi HTI PT. BRS merupakan keharusan untuk menyelamatkan ruang hidup dan sumber penghidupan petani Bangka Barat. Gubernur Babel harus berani mengambil sikap dan tindakan tegas yang pro terhadap masyarakat dengan membuat surat usulan pencabutan izin HTI PT. BRS yang dikirimkan ke Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.”

Ratno Budi menambahkan, Gubernur Babel hendaknya mengedepankan, mendorong penerapan akses wilayah Kelola masyarakat dengan Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan dan Reforma Agraria untuk pemukiman penduduk. (tkg/ags)