39 Calon Kepala Daerah tak Serahkan Daftar Kekayaannya ke KPK

Ilustrasi (Ist)

JAKARTA, LASPELA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/1) sore, telah menutup pelaporan harta kekayaan para calon kepala daerah yang bakal bertarung di Pilkada serentak 2018.

Berdasar data terakhir, terdapat 39 calon kepala daerah yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada lembaga anti rasuah tersebut.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, berdasar informasi yang diperolehnya terdapat 1.111 calon kepala daerah yang melaporkan hartanya hingga ditutup pada Jumat (19/1) kemarin. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut terdapat 1.150 orang yang mendaftarkan diri bertarung dalam Pilkada serentak di 171 daerah pada tahun 2018 ini.

“Terdapat 1.111 orang yang melapor. Setelah ini kami lihat kembali pelaporan yang teknis dan administrastif sehingga hasilnya bisa kami sampaikan malam ini. Jadwal di KPK penerimaan pendaftarannya sampai hari ini,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/1) malam.

Tak ada sanksi pidana bagi calon kepala daerah yang tidak melaporkan hartanya kepada KPK. Namun, calon tersebut dipastikan tidak dapat berlaga dalam Pilkada karena LHKPN menjadi salah satu syarat pencalonan yang telah ditetapkan KPU. “Kalau tidak laporkan LHKPN konsekuensinya peraturan Pilkada itu sendiri karena itu sebagai salah satu syarat,” katanya dilansir LASPELA dari laman Beritasatu.

Menurutnya, KPK bakal terus memperbarui data para calon yang telah menyerahkan LHKPN. KPK juga akan memverifikasi harta para calon yang telah melapor untuk diumumkan di situs KPK. “Jika ada sejumlah pihak yang sudah lapor namun belum diinput akan diupdate lagi. Setelah pelaporan kekayaan calon kepala daerah yang kita terima ini, akan dilakukan verifikasi lebih lanjut hingga diumumkan hasilnya di website KPK,” katanya.

Editor: Stefan H. Lopis