MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Suasana berlangsungnya sidang. (Foto: Antara)

JAKARTA, LASPELA– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan sejumlah pihak. Uji materi dilakukan karena para pemohon menilai syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Treshold (PT) 20 persen diskriminatif dan berpotensi memunculkan calon presiden tunggal.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (11/1) seperti dikutip LASPELA dari CNN Indonesia.

Dengan putusan ini, maka partai-partai harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung calon presiden. Jika tidak, mereka harus tetap berkoalisi guna memenuhi syarat 20 persen kursi tersebut.

Sidang diikuti oleh sembilan hakim MK. Dari sembilan hakim yang ada, dua hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Saldi Isra dan Suhartoyo. Keduannya berpendapat aturan Pres-T bertentangan dengan UUD 145 karena sudah tidak relevan dengan sistem pemilu serentak. Selain itu, aturan tersebut memberikan diskriminasi terhadap parpol baru dengan parpol lama. Parpol baru tidak diberi hak untuk mengajukan calon.

Dalam putusannya, MK berpendapat aturan Pres-T diperlukan untuk penyederhanaan partai politik (Parpol). Hal itu sejalan dengan sistem presidential yang dianut bangsa ini. “Sistem kita sering dicibir sinis yaitu sistem presidential rasa parlementer,” kata Arief dilansir dari laman Beritasatu.

Menurut MK, dalam sistem presidensial, jumlah parpol harus terus berkurang, bukan sebaliknya terus bertambah. Pengurangan itu seharusnya dilakukan MPR saat amandemen UUD 1945. Namun faktanya, beberapa kali amendemen, MPR tidak melakukan hal tersebut. Maka satu cara untuk melakukan penyederhanaan adalah lewat aturan Pres-T.

MK berpandangan, sistem multi partai seperti terjadi saat ini hanya dikenal dalam sistem parlementer. Padahal bangsa ini menganut sistem presidensial. “Aturan Pres-T tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena Pasal 6 huruf A UUD telah jelas dinyatakan bahwa calon presiden atau calon wakil presiden diusung oleh parpol atau gabungan parpol,” tutur Arief.

Dia menambahkan masalah ketentuan prest yaitu harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPR atau meraih 25 persen suara sah secara nasional adalah sebagai kewenangan pembuat UU. Yang penting tetap mengacu pada Pasal 6 huruf A UUD 1945.

Terkait alasan kadaluarsa atau tidak relevan karena pemilu dilakukan serentak, MK berpendapat‎ keserentakan pemilu bukan menghilangkan bunyi Pasal 6 huruf A UUD 1945.

Adapun terkait dalil diskriminasi, MK berpendapat masalah diskriminasi jika ada pembedaan atas dasar suku, agama, ras, atau masalah hak-hak asasi manusia. Dalam hal pencalonan capres dan cawapres, hal tersebut bukan pembedaan karena SARA dan masalah HAM, tetapi lebih pada jabatan.‎ (*/stf)

 

zh-CNenides