banner 728x90

Alokasi Anggaran Pendidikan Babel Sudah Diatas 20 Persen, Revisi BOS Murni Azas Efektivitas

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA — Anggaran 2018 untuk pelaksanaan urusan wajib bidang pendidikan termasuk biaya operasional untuk satuan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mencapai 24,67 %.

Alokasi ini lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan minimal 20 % dari total belanja.

banner 325x300

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung M Soleh menyatakan, sebagai bagian dari APBD tentu saja anggaran bidang pendidikan termasuk anggaran untuk operasional sekolah yang bersumber dari APBD murni perlu dilakukan penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah, selama masih memenuhi ketentuan minimal yang harus dianggarkan.

Menyinggung soal revisi anggaran pendidikan, Soleh menyatakan bahwa revisi yang dilakukan terhadap dana BOS yang bersumber dari APBD murni dilakukan berdasarkan azas efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

“Revisi ini tentunya juga harus memperhatikan kebutuhan minimal serta skala prioritas untuk penyelenggaraan proses belajar mengajar di satuan pendidikan,” ujar Soleh.

Contohnya, kata Soleh, pengajuan anggaran penggandaan untuk pelaksanaan Ujian Sekolah (paper base)  dapat dikurangi dengan pelaksanaan Ujian Sekolah dengan berbasis Komputer, try out 2018 dilaksanakan oleh disdik melalui on line atau berbasis kompuer, dan beasiswa miskin sudah dialihkan ke dinas pendidikan.

Penyesuaian anggaran yang dilakukan untuk dana BOS di setiap sekolah, lanjut Soleh, disesuaikan dengan perkiraan jumlah siswa di tahun 2018. Diyakini bahwa penyesuaian anggaran ini tidak begitu berpengaruh terhadap layanan pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini disebabkan karena lebih kepada efektivitas dan efesiensi penggunaan anggaran. “Dibandingkan dengan tahun 2016 dan sebelumnya, Anggaran tahun 2018 ternyata jauh lebih besar,” tukas Soleh.

Terkait mekanisme usulan revisi anggaran dana BOS ini, Soleh menjelaskan bahwa sebagai bagian dari struktur APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentu saja telah melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya. Sebagai bagian dari APBD, maka pengalokasian dana BOS ini tentu saja telah di konsultasikan dengan DPRD. Khusus untuk anggaran bidang pendidikan termasuk pengalokasian dana operasional sekolah telah dibahas dengan Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku mitra kerja Dinas Pendidikan.

Sejatinya, kata Soleh, anggaran bidang pendidikan merupakan bagian dari anggaran pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara keseluruhan yang dalam penyusunannya tentu saja harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
Dapat dikatakan bahwa APBD suatu daerah defisit berarti terjadi belanja yang akan dilakukan lebih besar dibandingkan dengan pendapatan daerah. Untuk menghindari ini, tentunya Anggaran belanja pada APBD harus dilakukan penyesuaian termasuk anggaran bidang pendidikan. Penyesuaian yang dilakukan umumnya dalam bentuk mengefisienkan penggunaan anggaran dan memperhatikan prioritas pembangunan daerah.

Untuk mencukupi kekurangan ini dapat berasal dari berbagai macam sumber, ada APBD Provinsi, APBD Kab/Kota, APBN dan Masyarakat. Untuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengalokasikan Operasional Sekolah yang bersumber dari APBD murni untuk jenjang pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri dan swasta sesuai dengan kewenangannya serta membantu biaya operasional penyelenggaraan MA Negeri dan Swasta. (TMG) 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version