JAKARTA, LASPELA- Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau masyarakat berhati-hati pada penawaran produk dan kegiatan usaha 21 entitas yang telah diidentifikasi pada Desember ini.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengungkapkan ke-21 entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk atau investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Adapun 21 investasi tersebut, yakni PT Ayudee Global Nusantara, PT Indiscub Ziona Ripav, PT Monspace Mega Indonesia, PT Raja Walet Indonesia (Rajawali), CV Usaha Mikro Indonesia, IFC Martkets Corp, Tifia Markets Limited, Alpari. Kemudian Forex Time Limited, FX Primus ID, FBS-Indonesia, XM Global Limited, Ayrex, Helvetia Equity Aggregator, PT Bitconnect Coin Indonesia (Bitconnect), Ucoin Cash.
Lalu ada ATM Smart Card, The Peterson Group, PT Grand Nest Production (PT GNP Corporindo), PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group), dan PT Maju Aset Indonesia.
Satgas juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran mata uang virtual (virtual currency) seperti bitcoin yang saat ini sedang marak. Mata uang virtual dinilai bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi.
“Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang sangat tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace tetapmemberikan janji imbal hasil apabila membeli virtual currency,” ujar Tongam di Jakarta, Kamis (14/12/2017) dilansir dari laman CNN Indonesia.
Hal tersebut, menurut Tongam, juga seiring dengan pernyataan Bank Indonesia yang melarang pengguaan uang virtual sebagai alat pembayaran.
Satgas juga meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Masyarakat diminta tak mudah tergiur iming-iming keuangan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. Satgas juga, lanjutnya, secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.
Editor: Stefan H. Lopis