Dikuatirkan Jadi Masalah, Masyarakat Sijuk Tolak Penerbitan Izin HTI

Pemberian cindera mata dari rombongan DPD RI kepada Bupati Belitung, Senin 4 Desember 2017.

TANJUNGPANDAN, LASPELA- Masyarakat Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, menolak keras terbitnya izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Belitung. Kehadiran HTI ini dianggap akan menjadi masalah bagi masyarakat. Masyarakat tidak ingin seperti yang sudah-sudah terjadi terbitnya izin perusahaan sawit, masyarakat hanya menjadi buruh kecil.

Ini disampaikan Camat Sijuk, Dulhadi, saat pertemuan dengan Anggota DPD RI di ruang sidang Bupati Belitung, Senin (4/12/2017).

Masyarakat sudah sering melakukan penolakan dan melapor ke pemerintah dan DPRD Kabupaten Belitung. Namun upaya itu masih belum memuaskan bagi masyarakat. Masyarakat juga melapor ke pihak kementerian dan DPD RI.

Dulhadi mengatakan, masyarakat tidak hanya menolak, tetapi mereka mengajukan pengelolaan lahan tersebut. Yaitu melalui hutan tanaman rakyat (HTR), hutan desa, dan hutan kemasyarakatan (HKM). “Alhamdulilah kita sudah terbit HKM di Selumar dan Sungai Padang. Kami juga berterimakasih kepada kementerian karena telah merespon usulan kami,” kata Dulhadi.

HTI di Kabupaten Belitung terbit tahun 2011 lalu dengan 20 ribu hektar tersebar di Kecamatan Sijuk dan Kecamatan Membalong.

Pada pertemuan dengan Anggota DPD RI, juga hadir Direktur Usaha Hutan Produksi, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI, Istanto.

Perusahan pemilik izin HTI sudah mendapat teguran. Karena terbitnya izin belum ada aktivitas yang dilakukan perusahaan. Bahkan disinyalir lahan tersebut sudah dijual ke pihak asing.

Istanto menjelaskan pertengahan Desember 2017 perusahaan ini akan dipanggil. Nantinya akan ditanyakam sejauh mana keseriusan investasi di Belitung. “Kami sudah berikan SP3. Tapi kami akan ikuti prosedur terkait pencabutan izin, kami akan berikan tenggang waktu, nanti mereka kita panggil, apakah mereka mampu mengelola atau tidak,” kata Istanto.

Disisi lain, lahan HTI sebetulnya bisa dimanfaatkan masyarakat melalui kerjasama kemitraan dengan pemilik izin. HTI juga bisa dikembangkan menjadi kehutanan sosial. Besarannya sebanyak minimal 10 persen dari lokasi izin. Bagi pemilik izin yang boleh ditanami hanya sebanyak 70 persen dari izin HTI.

Anggota DPD RI, Tellie Gozelie, meminta pemerintah menelusuri kembali pokok persoalan yang menyebabkan penolakan dari masyarakat. Sebab, kata dia, proses penerbitan izin tidak mudah dan melalui serangkaian prosedur panjang.

Sudah tentu sebelum izin ini terbit terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi. Selain itu banyan pihak yang telah dilibatkan. Jika itu terjadi penolakan maka perlu ditanyakan kembali jangan-jangan ada prosedur yang dilampaui. “Ini perlu dilihat lagi, barangkali karena tidak ada mitranya dan ini menyebabkan ketersinggungan masyarakat,” ujarnya. (Junianto)

Editor: Stefan H. Lopis