Mendamba Kejayaan Harga Lada Lewat Sistem Resi Gudang

Wakil Gubernur Kep. Bangka Belitung, Abdul Fatah, menyampaikan sambutan ketika meresmikan resi gudang pertama di Puding Besar, Rabu 22 November 2017. (Foto: Humas)

PUDING BESAR, LASPELA– Program Resi Gudang yang diluncurkan Gubernur Bangka Belitung, DR. Erzaldi Rosman Djohan untuk komoditas lada dan pertanian telah resmi diberlakukan. Para petani lada Babel pun menyambut gembira program tersebut.

Sistem Resi Gudang (SRG) adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Sistem Resi Gudang merupakan salah satu instrumen penting dan efektif dalam sistem pembiayaan perdagangan.

Melalui sistem penjualan komunal, petani lada akan langsung menuai hasil taninya. Selain resi gudang disebut mampu menjaga stabilitas harga lada dan pemasaran lada ke dunia, secara global. Kemudian kualitas lada  Babel pun diperhatikan dengan pembersihan bakteri lada.

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah, ketika meresmikan Sistem Resi Gudang (SRG) lada yang pertama di desa Puding Besar, Kabupaten Bangka, Rabu (22/11/2017) menyampaikan, kehadiran SRG diharap mampu mengembalikan kejayaan lada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Pemerintah membentuk resi gudang ini dikarenakan adanya suatu ketidakberdayaan para petani lada mengenai masalah harga pada saat pasca panen dan pra-tanam. Hal ini sebagai suatu mata rantai yang harus diputuskan untuk mendapatkan solusinya dalam melindungi masyarakat petani lada. Semoga kehadiran SRG ini mampu mengembalikan kejayaan harga lada kita,” ujar Abdul Fatah.

Menurut Wagub Abdul Fatah, apabila sudah melakukan pola resi gudang, maka hasil panennya dapat disimpan dulu hingga harga membaik. “Apabila pola resi gudang ini sudah dilakukan, maka para petani lada saat musim panen tidak akan melepas habis hasilnya, namun disimpan atau digudangkan dahulu. Hasil panen tersebut dapat disimpan hingga harga membaik,” jelas Wakil Gubernur.

Selanjutnya, bagi para petani yang menyimpan di gudang tersebut akan menerima bukti penyimpanan berupa resi yang memuat informasi mengenai jumlah lada yang disimpan, dan saat harga sudah membaik atau masyarakat memerlukan maka akan dikeluarkan kembali kepada pemilik secara utuh.

Lebih jauh, Wakil Gubernur mengatakan bahwa setiap hari Dinas Perindustrian dan Perdagangan harus membuka informasi harga kepada publik. “Oleh karena itu komunikasi mengenai harga akan akan dilakukan secara berkelanjutan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui media, dan juga melalui para anggota-anggota yang sudah tergabung dalam resi gudang,” pungkas Abdul Fatah. (ril/stf)

Editor: Stefan H. Lopis