Kasasi Dikabulkan, Tiga Terpidana Alkes Basel Dieksekusi

Kasi Intel Kejari Bangka Selatan, M. Fuady.
  • Mantan Kadinkes 1 tahun
  • Endang dan Tedy  PNS Basel 6 Tahun

TOBOALI, LASPELA– Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) mengeksekusi dua dari tiga terpidana kasus korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) tahun 2007, Senin (13/11). Mereka adalah pejabat-pejabat eselon di lingkungan Pemkab Basel.

Adapun mereka yang dieksekusi Kejari Basel yakni, mantan Kadinkes Bangka Selatan dr. Yusuf Badarudin dan dua PNS di Pemkab Basel yakni Endang Kepala ULP dan Tedy PNS Dinas Kesehatan di lingkungan Pemkab Basel.

Kajari Basel, Pramono Mulyo melalui Kasi Intel M Fuady mengatakan, pihaknya baru mengeksekusi dua terpidana saja yakni dr. Yusuf Badarudin dan Endang Sopian. Keduanya dieksekusi di dua tempat terpisah yaitu di LP Tuatunu Pangkalpinang dan LP Bukit Semut Sungailiat.

“Berdasarkan Putusan MA RI No 2052/K/Pidsus/2011 tanggal 31 Januari 2012, kita melakukan eksekusi terhadap terpidana Dokter M Yusuf B dan Putusan MA RI No 543/K/Pidsus/2011 tanggal 23 Agustus 2017 eksekusi terhadap Endang Sopian, eksekusi Senin kemarin sudah kita laksanakan terhadap dua terpidana Dokter Yusuf dan Endang (Ketua Panitia Lelang),” ungkapnya.

Tedy Juansyah yang ketika itu menjabat sebagai PPTK belum dieksekusi setelah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melayangkan permohonan penundaan eksekusi lantaran Tedy masih melaksanakan tugasnya sebagai PPK kegiatan di tahun 2017 ini. “Sementara Tedy akan dieksekusi secepatnya setelah tugasnya sebagai PPK selesai,” jelas Fuady.

Kasi Intel Kejari Basel menyebutkan, ketiga terpidana divonis berbeda oleh Mahkamah Agung yakni, Dokter M Yusuf Baharudin selama 1 tahun penjara susider 6 bulan kurungan dengan denda Rp 100 juta. Sedangkan terpidana Endang dan Tedy divonis 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subside 6 bulan kurungan.

Kasus Korupsi Alkes Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2007 ini ditangani Polda Babel yakni pengadaan alat-alat kesehatan oleh penyedia barang PT Megalaras Engineering dengan kontrak senilai Rp 3,2 M dengan kerugian negara mencapai Rp 930 juta.

Dalam proses persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sungailiat, ketiga terdakwa divonis bebas. Atas putusan itu, JPU mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI yang diteruskan eksekusi oleh Kejari Bangka Selatan. (Tra)

Editor: Stefan H. Lopis