Setya Novanto Gugat UU KPK ke MK

Ketua DPR Setya Novanto. (Ist)

JAKARTA, LASPELA- Ketua DPR Setya Novanto melakukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Novanto menggugat dua pasal dari UU KPK tersebut. “Ada dua pasal yang digugat, yakni Pasal 46 ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 Undang-undang KPK,” ujar Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (13/11).

Fredrich menerangkan, Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU KPK terkait pemeriksaan tersangka bertentangan dengan Pasal 20A ayat (3) UUD 1945 tentang hak imunitas DPR saat menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Apalagi, kata dia, putusan MK Nomor 76 Tahun 2014 tentang revisi Pasal 224 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menegaskan bahwa pemanggilan anggota dewan oleh KPK harus seizin Presiden.

“Tanpa izin Presiden, maka pemanggilan pemeriksaan atas Setya Novanto oleh KPK dinilai mengesampingkan UUD 1945. Tetapi, karena kami tidak mau memperdebatkan, nanti debat kusir, maka kami mengajukan uji materi ke MK. Biar MK yang memberikan pertimbangan,” tandas dia dilansir dari laman Beritasatu.

Kedua, lanjut Fredrich, pasal yang digugat adalah Pasal 12 UU KPK. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada KPK meminta imigrasi untuk mencegah seseorang berpergian ke luar negeri maupun pencekalan terhadap seseorang.

“Pasal 12 UU KPK jelas bertentangan dengan Keputusan MK yang menyatakan wewenang atas Imigrasi untuk mencegah seorang yang masih dalam penyelidikan ke luar negeri adalah inkonstitusional,” terang dia.

Sebagaimana diketahui, Novanto baru-baru ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dengan dalih KPK harus mengantongi izin presiden untuk memeriksa dirinya.

Panggilan pemeriksaan ini ditujukan untuk Novanto sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana yang juga tersangka korupsi e-KTP.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mencegah Setya Novanto bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, KPK salah satu lembaga yang bisa mengajukan permintaan cegah terhadap seseorang.

Editor: Stefan H. Lopis