Raperda Pembentukan BPBD Beltim Disetujui

Penandatanganan dan persetujuan Raperda oleh Ketua DPRD Beltim terkait perubahan Perda Beltim Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan dan Perangkat Daerah, Selasa 14 November 2017.

MANGGAR, LASPELA- Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melalui Rapat Paripurna, Selasa (14/11/2017), menyetujui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas perda Kabupaten Beltim Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Beltim.

Perihal yang disetujui tersebut ialah pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan merubah ketentuan nomenklatur bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan dari nomenklatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah.

Seluruh fraksi yang berjumlah enam fraksi menyetujui perda tentang pembentukan BPBD itu. Keenam fraksi itu antara lain Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PBB, Fraksi gabungan PAN dan Hanura, serta Fraksi gabungan Golkar, PPP dan Gerindra.

Persetujuan Raperda tersebut melalui rapat paripurna XX masa persidangan III tahun 2017 dipimpin Ketua DPRD Beltim, Tom Haryono, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Beltim yang berlangsung di gedung DPRD Beltim, kemarin.

Wakil Bupati Beltim, Burhanudin, menyatakan bahwa untuk memimpin kegiatan operasional penanggulangan bencana, perlu ada organisasi yang secara khusus memiliki tugas dan fungsi penanggulangan bencana.

“Penanggulangan bencana dapat terlaksana secara sistematis dan efektif dengan prosedur yang jelas sehingga pemerintah dapat melakukan tindakan pencegahan maupun penanganan ketika terjadi bencana dan pasca bencana serta masyarakat yang terkena dampak bencana pun dapat segera tertolong dan meminimalisir kerugian materiil dan immateriil yang dapat terjadi,” kata Wabup yang karib disapa Aan ini.

Untuk itu, Pemkab Beltim perlu segera membentuk BPBD yang memiliki fungsi sebagai perumus dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien, serta mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Pembentukan BPBD Beltim mencuat pasca Beltim dilanda bencana banjir beberapa waktu lalu dan disarankan berbagai pihak untuk segera membentuk OPD baru tersebut. (ril/stf)

Editor: Stefan H. Lopis