Raperda Pembentukan BPBD Beltim Disetujui

Penandatanganan dan persetujuan Raperda oleh Ketua DPRD Beltim terkait perubahan Perda Beltim Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan dan Perangkat Daerah, Selasa 14 November 2017.

MANGGAR, LASPELA- Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melalui Rapat Paripurna, Selasa (14/11/2017), menyetujui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas perda Kabupaten Beltim Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Beltim.

Perihal yang disetujui tersebut ialah pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan merubah ketentuan nomenklatur bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan dari nomenklatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah.

Seluruh fraksi yang berjumlah enam fraksi menyetujui perda tentang pembentukan BPBD itu. Keenam fraksi itu antara lain Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PBB, Fraksi gabungan PAN dan Hanura, serta Fraksi gabungan Golkar, PPP dan Gerindra.

Persetujuan Raperda tersebut melalui rapat paripurna XX masa persidangan III tahun 2017 dipimpin Ketua DPRD Beltim, Tom Haryono, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Beltim yang berlangsung di gedung DPRD Beltim, kemarin.

Leave a Reply