Aturan Pajak e-Commerce Bakal Dirilis Sebelum Akhir Tahun

Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Suahasil Nazara, PhD (Ist)

JAKARTA, LASPELA- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini masih menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pemerintah memastikan, aturan tersebut akan terbit sebelum akhir tahun 2017 ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, saat ini, penyusunan calon PMK tersebut sudah sampai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu. Menurutnya, aturan itu bisa terbit sebelum akhir Desember 2017.

“Bisa kok (terbit sebelum akhir tahun). Lebih ke tata cara saja, enggak jadi pajak baru,” kata Suahasil ditemui di Gedung Kemenkeu, Senin (13/11) dilansir dari laman Kontan.

Oleh karena itu, lanjut dia, aturan tersebut belum tentu bisa berkontribusi terhadap penerimaan pajak tahun ini. Sebab, “Ada (pelaku e-commerce) yang di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), ada yang di bawah PTKP atau dia bisa jadi pengusaha kena pajak atau PTKP,” tambahnya.

Dia memastikan, aturan ini akan memberikan kontribusi terhadap kegiatan ekonomi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi juga mengatakan, tidak akan ada objek baru dalam aturan anyar itu. Sebab, PMK itu akan mengatur tata cara pemungutan atau pembayaran pajak.

Menurut Ken, dalam tata cara pungutan pajak pertambahan nilai (PPN), Ditjen Pajak akan melibatkan pihak ketiga, seperti toko online itu sendiri hingga jasa kurir. Pihak ketiga itu, berperan untuk memungut serta melaporkan pajak.

“Kita menciptakan pemungut saja. Misalnya jualan lewat platform A, maka yang punya platform ini yang potong pajaknya. Nanti ditunjuk sebagai pemotong, simple kan,” katanya belum lama ini. (Kontan)

Editor: Stefan H. Lopis