- Erzaldi Siap Konsultasi dengan JonanErzaldi Siap Konsultasi dengan Jonan
PANGKALPINANG, LASPELA – Gebrakan Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan untuk memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) disebut belum sesuai oleh sebagian kalangan. Namun Pejabat pemegang wewenang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan keputusan Erzaldi sudah sesuai dengan prosedur.
Penyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Babel. Kewenangan kepala daerah atau Gubernur untuk memberikan izin pertambangan kepada rakyat disebutkan sudah seusai dengan legalitas yang berlaku.
Legalitas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lebih rinci dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1 poin b. Pasal 4 dalam Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara ini menjelaskan pembagian kewenangan untuk memberikan izin usaha tambang antara Menteri dan Gubernur.
Berikut ini Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Perizinan usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
1.IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan oleh:
a. Menteri, apabila WIUP-nya:
- Berada pada lintas daerah provinsi;
- Berada pada wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; atau
- Berbatasan langsung dengan negara lain;
b. gubernur, apabila WIUP-nya berada:
- Dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
- Pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Peraturan di atas juga menyebutkan secara jelas soal legalitas pendelegasian pemerintah pusat terhadap Gubernur untuk pemberian Izin Pertambangan.
“Ada pembagian kewenangan antara pusat dan provinsi. Untuk wilayah pertambangan itu dari pusat. Sementara untuk izin pertambangan daerah itu dari Gubernur,” jelas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, Suranto Wibowo, Kamis (2/11/2017).
Kemudian, sedianya pengaturan wilayah garapan tambang sudah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1095 K/30/MEM/2014 tentang Penetapan wilayah Pertambangan. Namun soal kewenangan delegasi pemberian izin tambang oleh Gubernur sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk selanjutnya, Erzaldi akan menjadwalkan pertemuan dengan Menteri ESDM, Ignasius Jonan untuk berkonsultasi lebih jauh soal pertambangan di wilayah Provinsi Kepulauan Babel.
“Mengenai regulasi jelas sudah tertuang dalam Peraturan Menteri. Untuk detailnya, akan segera kami bicara dengan Pak menteri soal wilayah ini. Yang pasti ini kan untuk rakyat. Supaya semua masyarakat bisa merasakan hasilnya,” pungkas Erzaldi.(*)