TOBOALI, LASPELA- Menanggapi perintah dari Gubernur Babel melalui surat yang disampaikan mengenai pembentukan unit pelaksana teknis (UPT), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan (Basel) per Januari 2018 nanti akan melakukan pembekuan atau penonaktifkan terhadap UPT-UPT yang ada di setiap Kecamatan se-Basel.
Ada sebanyak 7 UPT yang akan dinonaktifkan. Hal ini dilakukan dengan adanya intruksi Gubernur Babel yang dilayangkan melalui surat mengenai pembentukan unit pelaksana teknis (UPT).
Tujuh UPT yang dinonaktifkan tidak memenuhi syarat untuk di bentuk UPT, dan ini sesuai dengan peraturan Permendagri No 12 tahun 2017 dan Permendikbud RI No 47 tahun 2016.
Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya Pemkab Basel, Narwanto, melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Basel, Ramdani mengatakan hari ini pihaknya telah melakukan rapat dengan mengundang seluruh kepala UPT di Bangka Selatan yakni dengan membahas upaya penonaktifkan dan pembekuaan UPT yang akan segera mereka laksanakan.
“Jadi pada hari ini, kita telah melakukan rapat konsolidasi keberadaan UPT ini, termasuk narasumbernya tadi ada 7 UPT yang kita undang. Kita menindaklanjuti surat Gubernur pada butir satu terhadap usulan pembentukan UPT di lingkungan Pemkab Basel,” ujar Ramdani kepada wartawan, Kamis (2/11-2017).
Pembekuan dan penonaktifan UPT di Kab. Basel, menurutnya karena tidak sesuai peruntukan dan syarat. Dengan begitu telah di evaluasi oleh Kepala Daerah Prov Babel untuk segera dilakukan tindakan.
“Dan ini menjadi evaluasi dari Gubernur dan kita mengambil langkah untuk segera menuntaskan persoalan ini. Untuk yang bekerja di UPT mau dikemanakan, lalu terkait aset mengenai laporan keuangan juga sudah kita mintakan, kita masih menunggu peraturan Bupati,” ujarnya.
Terkait pekerjaan yang ada di 7 UPT tersebut, sebut Ramdani, pihaknya menyerahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan.
“Ya, batas waktu sampai Januari 2018 dan resmi kantor UPT dibubarkan. Sekarang masih menunggu terbitnya Perda dan Perbup sebagai payung hukumnya, karena 99 persen keberadaan UPT ini dianggap tidak memenuhi syarat,” pungkas Ramdani. (Tra)