banner 728x90

BNNP Babel Ringkus 3 Pengedar Sabu Seberat 1 Kilogram  

Suasana berlangsungnya konferensi pers di gedung BNN Provinsi Babel, Rabu (18/10/2017) di lingkungan perkantoran terpadu, Air Itam, Pangkalpinang. (Foto: Stef/LASPELA)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA- Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BNNP Babel), Bea Cukai Pangkalpinang, Angkasa Pura, dan pihak Syahbandar Muntok kembali mengungkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Sumatera.

Tiga orang pelaku masing-masing berinisial AF, AC, dan H diringkus dalam pengungkapan ini.

banner 325x300

Untuk pelaku AF dan AC ditangkap di pelabuhan Muntok dan bandara Depati Amir Pangkalpinang. Sedangkan pelaku H ditangkap di Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.

Dari tangan para pelaku, tim mengamankan kurang lebih 926,86 gram sabu- sabu. Jumlah barang bukti yang disita ini tergolong cukup besar.

“Berikut juga barang bukti lain yang berhasil diamankan tim pada tanggal 11 Oktober yakni narkoba jenis sabu seberat 51.60 gram dari tangan pelaku lainnya. Pengungkapan ini berhasil kita lakukan berkat kerjasama instansi terkait. Mudah-mudahan ke depan bisa mengungkap yang lebih besar dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika,” kata Kepala BNNP Babel, Brigjend Pol. Drs Nanang Hadiyanto didampingi Plt Kabid Pemberantasan AKBP Ichlas Gunawan dan Kepala Bea & Cukai Pangkalbalam, Nasrul Fatah ketika menggelar konferensi pers di gedung BNNP Babel, Rabu (18/10/2017).

Atas aksinya tersebut, pelaku AF dan AC dikenakan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Sedangkan untuk pelaku H dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Nanang Hadiyanto.

Kepala Bea & Cukai Pangkalbalam, Nasrul Fatah menyampaikan, sinergitas antara Bea Cukai dan BNNP Babel sudah terjalin baik sejak lama dan beberapa kali berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba.

“Semoga ke depan kita lebih bersinergi untuk dapat mengungkap kasus-kasus yang lebih besar,” jelas Nasrul Fatah.

Plt Kabid Pemberantasan BNNP Babel, AKBP Ichlas Gunawan, menandaskan keberhasilan tim gabungan dalam pengungkapan ini tak terlepas dari laporan warga yang kemudian langsung ditindaklanjuti.

“Jadi dari ketiga pelaku ini dua diantaranya merupakan mantan residivis atau pemain lama sedangkan satunya merupakan pemain baru. Kita berhasil ungkap karena ada laporan warga kita,” jelas Ichlas.

Menurut Ichlas, pada tahun ini BNNP Babel berhasil menangani 8 Laporan Kasus Narkotika (LKN), jumlah tersangka 10 orang yang terdiri dari 9 pria dan 1 wanita dengan BB 1,5 kg per Oktober 2017.

“Yang masih proses ada dua, dan enam sudah dinyatakan lengkap dan sebagian sudah disadang oleh pengadilan,” pungkasnya. (Stef)

Editor: Stefan H. Lopis

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version