TOBOALI, LASPELA – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mengingatkan kepada seluruh sekolah negeri maupun swasta diseluruh Wilayah Kabupaten Bangka Selatan terkait bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) agar dapat dipergunakan sebaik mungkin dan jelas serta dapat memperlancar penyelenggaraan pendidikan di Kab. Basel.
Sementara itu, dalam penggunaannya Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional sudah membuat regulasi-regulasi yang agar pengguna BOS tidak disalahgunakan.
Dalam hal ini, Kejari Basel, Pramono Mulyo melalui Kasi Intel, Muhamad Fuadi mengingatkan pengguna dana BOS agar dapat menggunakannya dengan bijak sesuai aturan yang ditetapkan dan tidak terjadi penyalahgunaan.
“Petunjuknya kan sudah jelas, jadi gunakanlah dana BOS sesuai aturan, jangan sampai keluar dari aturan sehingga tidak berdampak hukum nantinya,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (12/10).
Untuk kedepannya, pihaknya akan melakukan pembinaan dengan memberikan penyuluhan terkait penggunaan dana BOS ke sekolah-sekolah di Basel agar tidak menyalahi aturan yang ada dan tidak ada tersandung masalah hukum dengan alasan ketidaktahuan aturan penggunaan dana BOS itu sendiri. (tra)