Produk Khas Babel Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkumham

Wagub Babel Abdul Fatah menerima sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Selasa (10/10). Foto: Humas

PANGKALPINANG, LASPELA- Produk khas daerah Bangka Belitung yang menjadi kekayaan asli seperti Lada Putih Muntok, kerupuk khas Bangkal hingga aneka kuliner khas selayaknya dilindungi. Hal ini penting untuk menghindari berbagai hal yang merugikan, seperti klaim sepihak.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwilkumham Babel), Yoseph, Bc. IP.,S.H ketika menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) atas pengakuan komoditas kerajinan, makanan khas daerah dari Babel kepada Wakil Gubernur Abdul Fatah, Selasa (10/10/2017).

Yoseph menjelaskan, pendaftaran kepemilikan Indikasi Geografis ini merupakan kecintaan kepada produk daerah Babel.

“Dengan adanya sertifikat merek ini maka kepemilikan produk sudah terjamin dan terdaftar kepemilikannya. Selain itu dapat melindungi produk barang dan jasa dari berbagai resiko yang merugikan pemilik produk tersebut,” ungkap Yoseph.

Dengan tercatatnya produk UMKM Babel, potensi penyalahgunaan hak paten, hak cipta dan hak merek dipastikan tidak akan terjadi. Selain itu, komoditas yang tercatat dalam Indikasi Geografis akan semakin memiliki daya saing harga dan kualitas di tingkat nasional bahkan Internasional.

Gubernur Babel Erzaldi Rosman menegaskan, penyerahan sertifikat merk kepada UKM Babel ini menjadi wujud nyata keberpihakannya terhadap UKM Babel.

“Artinya, dengan sertifikasi merk ini, produk UKM Babel sudah diakui legal formalnya. Tinggal mereka terus mengembangkan usaha dan merk mereka. Syukur-syukur merk produk UKM Babel semakin dikenal masyarakat Indonesia dan Dunia,” pungkas Erzaldi. (ril)

Editor: Stefan H. Lopis