banner 728x90

Urus Akta Tanah di Muntok Cukup di Kecamatan

Foto: Ilustrasi
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MUNTOK, LASPELA- Tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Bangka Barat (Babar) resmi mengeluarkan surat akta tanah sementara. Mengingat ketiga camat tersebut telah ditunjuk secara sah sebagai pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan dokumen tersebut oleh Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil Provinsi Babel.

Sekretaris Camat (Sekcam) Muntok, Mediar.S.STP, menjelaskan, diantara 3 camat tersebut salah satunya ialah Kecamatan Muntok.

banner 325x300

“Setelah ditunjuk oleh BPN untuk mengeluarkan akta tanah, maka masyarakat bisa datang untuk mengurus akta tanahnya seperti jual beli, proses balik nama dan lain sebagainya ke kantor camat,” kata mantan Lurah Sungai Daeng itu.

Dia menjelaskan, penunjukan camat sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) tersebut guna mempersingkat pelayanan kepada masyarakat yang berurusan dengan pembuatan akta tanah seperti akta jual beli dan akta hibah di Kabupaten Babar. (rif)

Editor: Stefan H. Lopis

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version