DPRD Minta Pemkot Tak Pandang Buluh Tertibkan Pasar yang Langgar Perda

Rio Setiady (Foto: Putra/LASPELA)

PANGKALPINANG, LASPELA- Tindakan tegas dilakukan pihak Polisi Pamong Praja (Pol PP) dengan melakukan penertiban pasar Kerabut di jalan Fatmawati, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, beberapa waktu lalu. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang merespon positif langkah yang dilakukan Pol PP tersebut.

Kendati demikian, Wakil Komisi III DPRD Pangkalpinang, Rio Setiady, tetap menyarankan agar dalam penertiban tersebut tak pandang buluh. Artinya, Pemerintah Kota (Pemkot) sebagai Stakeholder harus tegas dalam penertiban, jangan hanya setengah-setengah dalam melakukan penertiban di Kota Pangkalpinang ini.

“Jika mau menertibkan harus tertibkan semua yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) jangan pandang buluh dan jangan sebagian saja,” pungkasnya.

Tak hanya itu, Rio juga mengatakan jika pasar-pasar yang mengganggu ketertiban umum, maka yang melanggar ketertiban, Pemkot harus juga menertibkan dan menindaknya.

“Disini kita lihat masih banyak sekali pelanggaran yang terjadi di Pangkalpinang seperti kawasan taman, pasar Irian, reklame, KTR, nyatanya mereka (Pemkot) membiarkan itu dan Kami akan melakukan koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejauh mana regulasinya berjalan,” tutup Rio. (putra)

Editor: Stefan H. Lopis