Kata JK ke Kepala Daerah: Jangan Merasa tak Diawasi

Wakil Presiden Jusuf Kalla (Istimewa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar menangkap kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Wakil Presiden Jusuf Kalla memperingatkan kepala daerah untuk tetap bekerja dengan baik dan benar.

“Jangan merasa jauh dari pusat, (lalu merasa) tidak diawasi,” kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu 27 September 2017.

Kalla mengingatkan, jabatan yang diemban kepala daerah saat ini merupakan amanah yang diberikan rakyat. Amanah sebaiknya dijalankan dengan baik, bukan malah memperkaya diri sendiri dengan korupsi duit negara.

Dia juga melirik penetapan tersangka terhadap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi di bagian pelayanan.

“Biasanya ini terjadi di daerah yang banyak mengeluarkan izin. Karena di Kukar kan banyak izin, batubara dan perkebunan,” kata dia.

Rawan Gratifikasi

Wapres JK tak ingin menyalahkan sistem otonomi daerah dalam kasus ini. Menurutnya, daerah memang kerap mengeluarkan izin baik tambang maupun perkebunan. Ia menilai, di daerah yang memiliki potensi sumber daya alam, tingkat gratifikasi memang tinggi.

“Pokoknya di daerah yang natural resources-nya tinggi, relatif gratifikasinya besar,” tambah Kalla dilansir dari laman Metrotvnews.com.

Tim satgas KPK sebelumnya menangkap tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, dan pengusaha Filipus Djap di Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu 16 September. Dari operasi senyap itu, KPK menyita uang Rp200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy Rumpoko dan Rp100 juta dari tangan Eddi Setiawan.

Selang satu minggu, KPK menangkap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus suap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menggunakan modus baru. Pemberi suap memberikan uang kepada Iman Ariyadi seolah-olah itu adalah dana CSR untuk Cilegon United Football Club.

Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Rita diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah selama dua periode untuk menerima hadiah atau gratifikasi. (**)

Editor: Stefan H. Lopis