TANJUNGPANDAN, LASPELA- Menyikapi surat edaran yang ditandatangani Bupati Belitung Sahani Saleh perihal penambahan jam kerja perangkat desa, seluruh kades yang tergabung dalam APDESI Kabupaten Belitung menggelar rapat koordinasi, Rabu (27/9/2017).
Para Kades beranggapan perlu ada pertemuan dengan Bupati Belitung, Camat, dan Dinas pemberdayaan Kabupaten Belitung ihwal penambahan jam kerja tersebut.
Ketua APDESI Belitung, Hariyadi, mengatakan dalam waktu dekat ingin melakukan audiensi.
Berdasarkan suara dari para kades di Belitung, mereka ingin ada kesamaan dengan pegawai negeri sipil (PNS) jika jam kerja diberlakukan jam 7.30 – 16.00 WIB. Juga mengenai apel pagi.
Dalam surat edaran juga disebutkan apel harus dilakukan setiap pagi.
Saat ini tugas kades 1 X 24 jam. Ia mencontohkan, kadang tidur tengah malam sering bangun jika ada warga yang dapat masalah.
“Jika harus disamakan kerjanya dengan PNS maka kawan-kawan mau juga tolong difikirkan tunjangan tambahan jam kerja sama seperti PNS,” kata Haryadi di kantor Desa Aik Ketekok usai pertemuan.
Kades Tanjung Binga, Tarappe, menambahkan mewakili suara kepala desa ingin ada pertimbangan terkait edaran itu.
Menurut Tarappe, para kades tidak menolak edaran ini. Yang jelas ingin tahu lebih jauh dasar pemambaham jam kerja. Maka itu, kata dia perlu audiensi biar seluruh kades lebih paham.
Pertemuan tersebut untuk menjaring seperti apa persepsi dari para kades.
Kades Aik Pelempang Jaya Dedi Wahyudi memyebut kepala daerah harus mengkaji terlebih dahulu kurang dan lebihnya apa yang ada di desa, dasar dan aturannya. “Desa dituntut untuk bekerja secara optimal dan di atur jam kerjanya, berarti kesejahteraan pendapatan perangkat juga harus di perhatikan,” kata Dedi.
Pengaturan apel pagi dan jadwal masuk kerja yang dikeluarkan bpk Bupati Belitung sangat bagus dan baik untuk peningkatan mutu dan kedisiplinan kerja perangkat. Tapi kesejahteraan perangkat desa juga perlu diperhatikan. “Kami bukan pns ya ng setiap bulan menerima gaji dan tunjangan. Cuma berharap dari besarnya dana ADD kabupaten. Sedangkan dana desa murni buat pembangunan impastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa,’” pungkasnya. (junianto)
Editor: Stefan H. Lopis