JAKARTA, LASPELA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melarang Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, bepergian ke luar.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno yang mengatakan surat tersebut sudah dikirimkan pada 20 September 2017.
“KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari,” kata Agung melalui pesan singkat, Rabu (27/9).
Menurutnya, permintaan KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Rita. Agung juga mengatakan pencegahan Rita berlaku selama enam bulan ke depan. “Masa pencegahan selama enam bulan ke depan,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus gratifikasi, Selasa (26/9). Perempuan yang dikenal sebagai bupati rocker ini diduga menerima hadiah terkait perizinan.
“Ya dia ditetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 September 2017.
Penetapan tersangka terungkap setelah delapan penyidik KPK menggeledah kantor Pemda Kutai Kartanegara. Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Laode menegaskan bahwa pengungkapan kasus Rita bukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). “Ya kasus yang sudah dikembangkan penyelidikan penyidikan biasa,” terangnya. (Metrotvnews)
Editor: Stefan H. Lopis