Edaran Bupati Belitung: Aparat Desa Wajib Layani Warga hingga Pukul 16.00 WIB

Surat Edaran Bupati tentang jam kerja aparat desa se-Belitung. Foto: Jun

TANJUNGPANDAN, LASPELA- Bupati Belitung H. Sahani Saleh S. Sos mengeluarkan surat edaran terbaru tentang jam kerja para Kepala Desa dan perangkatnya di wilayah masing-masing.

Surat edaran dengan nomor: 700/937/DPPKBPMD/2017 itu mengharuskan kantor desa dibuka pukul 07.30 hingga 16.00 WIB pada hari Senin-Jumat. Sementara jam istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.

Dalam edaran juga disebutkan, harus apel pagi dan absensi rutin dilaporkan ke Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung.

Terkait edaran Bupati tersebut, Kepala Desa Aik Ketekok Hariyadi mengaku belum dapat mengambil kebijakan lebih jauh.

Menurutnya, dengan bertambahnya jam kerja otomatis banyak penyesuaian yang mesti dilakukan termasuk tunjangan tambahan untuk para perangkat desa.

“Ini semua masih akan kami bicarakan dulu dengan sesama kades yang tergabung dalam APDESI. Insyallah besok kita akan lakukan koordinasi,” kata Hariyadi dikonfirmasi LASPELA, Selasa (26/9/2017).

Pantauan LASPELA, sebelum adanya edaran ini, kantor desa biasanya buka mulai pukul 07.30 hingga pukul 14.00 WIB saja. (Jun)

Editor: Stefan H. Lopis