PANGKALPINANG, LASPELA- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel & Babel) menggelar launching implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) guna memperkuat administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah itu.
“Konfirmasi KSWP ini sebagai pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat dan syarat untuk menerima layanan publik serta perizinan usaha di daerah ini, “jelas Kepala Kanwil DJP Sumsel & Babel, Muhammad Ismiriansyah M Zain, usai peluncuran implementasi KSWP di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin 11 September 2017.
Dia menjelaskan, peluncuran program KSWP merupakan tindaklanjut dari Intruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Berdasarkan peraturan ini, masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik perizinan usaha harus terlebih dahulu melalui tahapan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan yakni validasi nomor pokok wajib (NPWP) dan penyampaian surat pemberitahuan tahunan SPT untuk dua tahun pajak terakhir, “ujarnya.
Menurutnya, proses konfirmasi perpajakan ini dilakukan melalui sistem KSWP yang disediakan oleh Ditjen Pajak dan dapat diakses secara online oleh seluruh petugas di kantor perizinan terpadu di kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kita sudah memberikan aplikasi internet dan semua kabupaten/kota sudah user I’d. Jadi sebelum pemerintah kabupaten/kota memberikan atau memperpanjang perizinan, mereka dapat ngecek terlebih dahulu kepatuhan membayar pajak pelaku usaha tersebut, “tukasnya.
Ia optimis, progran KSWP ini dapat meningkatkan penerimaan pajak dari perorangan dan badan usaha di daerah ini.
“Kami berharap masyarakat dan badan usaha untuk taat membayar pajak, karena pajak ini untuk pembangunan berbagai infrastruktur dalam mempercepat kesejahteraan masyarakat di sini, “pungkasnya. (wina)