Hakim Tunda Sidang Praperadilan Setya Novanto

Tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP, Setya Novanto. (Foto: Liputan6)

JAKARTA (HN) – Hakim Tunggal Chappy Iskandar mengetuk palu penundaan sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP, Setya Novanto. Sidang ditunda  dan akan berlangsung kembali pada Rabu, 20 September 2017 mendatang.

“Kami akan memutuskan sebagaimana hukum acara yang berlaku. Sidang ini dinyatakan mundur pada hari Rabu, tanggal 20 September,” ujarnya sembari mengetok palu.

Penundaan ini atas pertimbangan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat yang diserahkan oleh pegawainya.

Berdasarkan surat keterangan yang dibawa perwakilan Biro Hukum KPK, pihak termohon (KPK) meminta penundaan dengan alasan ingin mempersiapkan surat administrasi lainnya. KPK meminta hakim menunda persidangan hingga tiga minggu ke depan.

Salah satu Kuasa Hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana keberatannya dan meminta waktu penundaan sidang hanya tiga hari.

Menurut Ketut, kepastian waktu dibutuhkan karena berkaitan dengan para saksi ahli yang akan dihadirkan.

“Yang Mulia, kami mohon diberikan kepastian hukum, apa langkah yang diambil jika pada akhirnya sidang ditunda lagi? Kami mohon agar dapat dilaksanakan proses pemeriksaan,” kata Ketut di PN Jaksel, Selasa (12/9/2017) dinukil dari harnas.

Editor: Stefan H. Lopis