Romo Servasius Samuel: Pendidikan Sejatinya Membebaskan

RD Servasius Samuel, PLT Ketua Yayasan Tunas Karya. (Foto: Jurnaltimur.com)

PANGKALPINANG, LASPELA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres ini tertuang sebagai Perpres Nomor 87 Tahun 2017.

Presiden menandaskan, Perpres ini menjadi payung hukum bagi Menteri hingga Kepala Daerah untuk menyiapkan anggaran guna mewujudkan penguatan pendidikan karakter.

“Saya kira kekuatan kepentingan dari perpres ini ada di situ,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Perpres tersebut membatalkan aturan yang sempat menjadi polemik, yaitu kewajiban sekolah lima hari dan delapan jam belajar per hari. Perpres mengatur tiap sekolah dibebaskan untuk membuat aturan sekolah lima hari atau enam hari.

Pelaksana Tugas Ketua Yayasan Tunas Karya (YTK), Romo Servasius Samuel Pr, mengaku mendukung sepenuhnya program penguatan pendidikan karakter yang dijalankan pemerintah.

“Sejauh ini sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan YTK belum siap  menjalankan program lima hari sekolah dengan memperhatikan kondisi SDM kita yang sejauh ini belum mendukung, kondisi sarana-prasaran yang belum memadai, serta kondisi lingkungan sosial ekonomi masyarakat kita yang juga belum siap untuk itu. Tapi pada prinsipnya kita tetap mendukung apapun program yang dijalankan pemerintah,” kata Romo Samuel kepada wartawan LASPELA, Sabtu 9 September 2017.

Menurut Romo yang juga psikolog itu, pendidikan sejatinya membebaskan. Anak-anak bisa bertumbuh maksimal dengan situasi lingkungan yang bebas.

“Pendidikan yang terlalu mengekang, potensial memengaruhi kondisi psikologi anak-anak kita,” kata Romo Samuel.

Terkait program lima hari sekolah yang dijalankan oleh sekolah-sekolah yang sudah siap, penanggungjawab Konsultan Psikologi dan Pusat Terapi Perilaku LPT Persona ini berharap kebijakan tersebut perlu didukung strategi dan sarana prasarana serta SDM memadai untuk semua sekolah baik negeri maupun swasta. (Stef)

Editor: Stefan H. Lopis