Presiden dan Wapres Sepakat KPK Harus Diperkuat

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden beberapa saat lalu. (Antara)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sama-sama menghendaki KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diperkuat.

Presiden Jokowi menyebutkan, pihak mana pun yang akan memperlemah lembaga tersebut harus dicegah.

“Sebagai lembaga yang diberi amanat Undang-undang untuk memberantas korupsi, peran KPK harus terus diperkuat,” kata Jokowi saat dimintai tanggapannya tentang usulan pembekuan KPK.

Jokowi menegaskan, tidak akan membiarkan KPK diperlemah. “Oleh sebab itu kita harus sama-sama menjaga KPK,” ujar Presiden usai meresmikan ruas jalan tol Kertosono Mojokerto Seksi II dan III Jombang-Mojokerto Barat di Gerbang Tol Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Minggu (10/9/2017).

Apalagi, lanjut Jokowi, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun.

Hal ini menjadikan lembaga antirasuah tersebut mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.

“KPK sebagai sebuah institusi yang dipercaya oleh masyarakat, sangat dipercaya masyarakat, ya harus kita perkuat. Harus itu, harus kita perkuat untuk mempercepat pemberantasan korupsi,” tutur Kepala Negara.

Presiden mengingatkan korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga harus diberantas. “Perlu saya ingatkan kepada semuanya ya bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh sebab itu harus kira berantas. Harus kita lawan yang namanya korupsi,” pungkas Mantan Walikota Solo itu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla disela-sela lawatannya ke Astana, Kazakhstan, Sabtu (9/9/2017), mengatakan pemerintah tetap ingin mempertahankan keberadaan KPK untuk melakukan tugas memberantas korupsi.

“Pemerintah dalam posisi ingin mempertahankan bahkan ingin KPK lebih kuat. Jika ingin membekukan KPK tentunya harus mengubah undang-undang,” kata Wapres dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, pemerintah tetap menjaga independensi dan tidak mau mencampuri urusan internal KPK. Namun diharapkan lembaga tersebut akan menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi dan tetap solid.

“Pemerintah tentu tidak bisa mencampuri ke dalam, KPK mempunyai prosedur sendiri sesuai dengan undang-undang,” tambah JK.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK menyampaikan 11 poin pertemuan sementara selama menjalankan tugas penyelidikan terkait tugas dan kewenangan KPK.

Anggota Pansus Angket KPK, Hendry Yosodiningrat, menilai pansus harus bisa meyakinkan pemerintah dan publik bahwa temuan yang diperoleh adalah suatu keadaan yang harus diperbaiki.

Karena itu, menurut dia, siapa pun yang mendengar dan mengetahuinya pasti menerima rekomendasi Pansus misalnya mengembalikan kewenangan yang dimiliki Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

“Karena mereka melaksanakan sebagian dari kewenangan yang dimiliki oleh polisi selaku penyidik, dan penuntutan dari kejaksaan,” ujar dia. (*/Antara)

Editor: Stefan H. Lopis