Mendikbud: Program PPK Wajib Diterapkan di Sekolah

PROGRAM penguatan pendidikan karakter (PPK) rencananya akan wajib diterapkan di sekolah-sekolah menyusul Peraturan Presiden (Perpres) PPK Nomor 87 tahun 2017 yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu, 6 Agustus 2017.

Demikian dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Muhadjir Effendy. “Udah jadi Perpres, berarti sudah keharusan,” ujar Muhadjir, baru-baru ini.

Ia mengatakan, penyelenggaraan PPK kini menjadi kewajiban sekolah. Namun, lanjut dia, sekolah diberikan pilihan untuk menjalankan sekolah lima hari atau enam hari.

Menurut Muhadjir, untuk pedoman dan petunjuk pelaksanaannya saat ini pemerintah sedang menyiapkan turunan dari Perpres PPK tersebut.

“Kami sedang menyiapkan, nanti akan ada pedomannya. Ada petunjuk pelaksanaannya dan juga petunjuk teknisnya,” lanjut dia dikutip dari laman Okezone.com

Ia menjelaskan, bahwa untuk menggodok itu pihaknya sedang mengkoordinasikannya dengan staf Kemdikbud, Kemenkumham dan juga Sekretariat Negara. “Mudah-mudahan secepatnya keluar aturan turunan.”

Muhadjir merincikan bahwa peraturan itu nantinya akan dibahas mengenai langkah nyata dari Perpres PPK tersebut. Ia juga mengatakan bahwa tak ada anggaran tambahan untuk penerapan Perpres tersebut.

“Tidak ada tambahan anggaran, kan tidak berubah, yang sekolah lima hari tetap. Hanya dalam pola pembelajarannya unsur-unsur PPK wajib ditonjolkan,” tandasnya.

PPK meliputi satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal. Sesuai pasal 15, pendanaan pelaksanaan PPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Ketentuan peralihan dalam Perpres PPK menegaskan bahwa bagi satuan pendidikan formal yang telah melaksanakan PPK dengan pola lima hari sekolah tetap dapat meneruskan kegiatan tersebut.

Adapun pasal 9 menyatakan bahwa penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan formal dapat dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.

Sementara PPK sendiri merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Editor: Stefan H. Lopis