banner 728x90

Pertamina Dukung Kejari Usut Kasus di TBBM Pangkal Balam

M. Roby Hervindo, Area Manager Communication & Relations Sumbagsel PT. Pertamina (Persero).
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Pertamina Marketing Operation Region II Sumbagsel
mendukung sepenuhnya upaya penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Pangkalpinang. Hal ini untuk mengusut perkara dugaan penyimpangan atau penyelewengan keuangan yang terjadi di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pangkal Balam, pada periode tahun 2011-2016.

Perkara ini terungkap dari temuan dan laporan pekerja Pertamina di Fungsi Keuangan TBBM Pangkal Balam atas proses transaksi pembayaran yang tidak sesuai prosedur. Ini diduga dilakukan oleh salah seorang oknum tenaga kerja jasa penunjang (TKJP) atau outsource di Fungsi Finance TBBM Pangkal Balam. Kemudian, pihak Kejari Pangkalpinang melakukan penyelidikan dan mengirimkan surat permintaan keterangan kepada para pekerja Pertamina yang pernah bertugas periode tahun 2011-2016 maupun yang saat ini masih bertugas di TBBM Pangkal Balam, Bangka.

banner 325x300

” Perkara penyimpangan atau penyelewangan keuangan ini terjadi di TBBM Pangkal Balam, Bangka. Pertamina tentunya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik Kejari Pangkalpinang untuk mengusut kasus ini, ” jelas Area Manager Communication & Relations Sumbagsel, M. Roby Hervindo melalui keterangan rilisnya.

Selanjutnya, Roby menyampaikan bahwa Pertamina akan terus memperbaiki prosedur internal perusahaan agar kasus seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Terkait dengan penetapan salah seorang pekerja Pertamina di TBBM Pangkal Balam sebagai tersangka, Pertamina menyerahkan dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada pihak penyidik Kejari Pangkalpinang. Pertamina akan memberikan bantuan pendampingan bagi pekerja yang dimaksud.

” Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baru lah akan ditetapkan sanksi kepada pekerja sesuai peraturan perusahaan dan ketenagakerjaan,” ujar Roby. (Rill/Ar)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version