Ribuan Napi di Babel Terima Remisi Kemerdekaan

Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan saat bertemu para narapidana yang mendapat remisi umum dalam rangka HUT ke-72 RI. (Foto: WINA/LASPELA)

PANGKALPINANG, LASPELA- Sebanyak 1.005 narapidana dan anak pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan cabang rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIA Pangkalpinang mendapatkan remisi umum pada HUT Ke-72 Kemerdekaan RI, Kamis 17 Agustus 2017.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bangka Belitung, YosephBc.IP.,S.H mengatakan, dalam rangka HUT RI ke-72, sebanyak 1.005 narapidana yang ada di Bangka Belitung mendapatkan remisi.

Dari 1.005 orang tersebut, 950 narapidana diantaranya mendapat potongan  masa hukuman, sedangkan  55 lainnya mendapat remisi bebas.

Yoseph menyebutkan, pelaksanaan pemberian remisi umum tahun 2017 ini kepada narapidana dan anak pidana telah dilaksanakan secara online.

“Hal ini sejalan dengan intruksi menteri hukum dan HAM republik indonesia nomor : M.HH-01.OT.03.01 tanggal 31 oktober 2015,” tandasnya.

Lebih jauh Yoseph menyampaikan, dengan pemberian pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas juga telah dilaksanakan secara online berdasarlkan intruksi Menteri Hukum dan HAM RI nomor: M.HH-02.OT.03.01 Tahun 2014 tentang pendelegasian wewenang pemberiam pembebasan bersyarat , cuti bersyarat,cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Hal ini tentu guna menpercepat pemberian dan pemenuhan hak-hak warga binaan yang dilaksakan secara transparan serta mudah dikases oleh masyarakat umun. (Wina)

Editor: Stefanus H. Lopis