banner 728x90

​HAMI Babel Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan First Travel

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Babel membuka posko pengaduan dalam hal penipuan calon Jemaah haji dan calon Jemaah umroh yang dilakukan First Travel di wilayah Bangka Belitung.

Hal ini diungkapkan Ketua HAMI Bersatu Babel, Feriyawansyah, SH, MH kepada LASPELA, Rabu (16/8/2017).

banner 325x300

Feriyawansyah mengungkapkan, Korban penipuan berkedok umroh First Travel diduga tidak hanya terjadi di wilayah Jabodetabek, akan tetapi di seluruh Indonesia termasuk Bangka Belitung.

Pihaknya selaku Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung melalui LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu mengecam keras tindakan yang dilakukan pihak First Travel yang mana korbannya di seluruh Indonesia lebih kurang ribuan orang, calon jemaah umroh dan calon jemaah Haji dan diperkirakan kerugian mencapai puluhan miliar Rupiah.

“Untuk itu kami juga membuka posko pengaduan bagi korban penipuan perusahaan travel tersebut di Bangka Belitung. Silahkan datang ke alamat posko di Jalan K.H.Abd.Rachman Sidik (RRI) Seroja IV Kel. Rawa Bangun Kec.Taman Sari Kota Pangkalpinang Prov.Bangka Belitung ,” kata Feriyawansyah, SH, MH.

Pria yang karib disapa Wawan ini menyampaikan, pembukaan posko di Babel ini untuk memudahkan calon jemaah umroh di Babel melakukan pengaduan. Bagi mereka yang ingin mengadu silahkan ke posko kami seperti tertulis alamat yang telah disebutkan.

“Nanti mitra kami akan mendata ke seluruhan jemaah calon umroh First Travel yang terdaftar dan berdomisili di Babel. Silahkan datang ke tempat kami,” ucapnya.

Menurutnya,  hal ini dilakukan agar membantu para korban sekiranya kalau  ke Jakarta jauh. Dan kita akan membuat laporan pengaduan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Polda dan Bareskrim Mabes Polri.

“Bagi korban yang harus dilengkapi adalah dokumen yang menyatakan dirinya terdaftar di First Travel. Seperti bukti setor, sebab diduga jejaring penipuan ini seperti Franchises,” beber Wawan.

Seperti diketahui, kepolisian telah mengamankan Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari. Mereka diduga menipu calon jemaah umrah.

Akibat kasus ini, pasangan suami istri tersebut diduga terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait penipuan dan penggelapan uang calon jamaah haji dan umroh tersebut. (Ar)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version