Gubernur tak Ingin Kepala Desa di Babel Selewengkan Dana Desa

KOBA, LASPELA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Dr H. Erzaldi Rosman SE MM mengimbau semua kepala desa di lingkungan Kepulauan Bangka Belitung untuk tidak selewengkan dana desa.

“Gunakan dana desa seoptimal dan semaksimal mungkin untuk pembangunan desa dan kesejahteraan rakyat desa. Janganlah dana desa untuk beli macem-macem. Sepeda motorlah dan lain-lain. Dana desa bukan untuk cemtu,” tandas Gubernur Erzaldi belum lama ini ketika ditanya wartawan terkait soal kasus dana desa di Pamekasan, Madura.

Orang nomor satu di Babel itu menyampaikan, nilai dana desa itu dari waktu ke waktu semakin besar nilainya. “Maka saya sudah menginstruksikan pendampingan-pendampingan dari BPK, Kejaksaan untuk tindakan preventif dan pengawasan dari penyelewengan serta pendampingan dari perguruan tinggi untuk kreativitas dan inovasi penggunaan dananya,” papar mantan Bupati Bangka Tengah dua periode itu.

Gubernur Erzaldi juga tidak ingin dana desa itu kembali ke Pusat karena sangat disayangkan ada dana untuk menyejahterakan masyarakat namun karena kita tidak mampu mengelola, dikembalikan ke pusat.

“Jangan sampai dana desa yang semakin tinggi nilainya itu kembali ke pusat. Sayang. Dengan dana itu saatnya kita memberikan kesejahteraan buat warga desa. Kalau desa maju, provinsi kita juga maju,” tegas Erzaldi.

932 Laporan

Satuan Tugas Dana Desa terus menerima aduan masyarakat soal dugaan penyelewengan dana desa dari penjuru Tanah Air. Sampai saat ini tercatat sudah 932 laporan yang masuk ke Sargas Dana Desa pimpinan Bibit Samad Rianto tersebut.

“Kami berharap masyarakat terus mengadukan informasi sekecil apa pun tentang penyelewengan dana desa. Kami akan menyelidikinya,” kata Ketua Satuan Tugas Dana Desa Bibit Samad Rianto, awal pekan lalu.

Terbongkarnya kasus suap berlatar belakang korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan mengungkap tabir praktik lancung sejenis di sejumlah daerah. Penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan terungkap setelah KPK menangkap Inspektur Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Noer Solehhoddin, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya pada Rabu pekan lalu.

Diduga, Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, hendak menyetor duit Rp 250 juta agar kejaksaan menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana desa di desanya.

KPK menetapkan Agus Mulyadi, Sutjipto Utomo, Noer Solehhoddin, dan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka. Status yang sama disematkan kepada Bupati Pamekasan Achmad Syafii karena diduga menganjurkan penyuapan. Kemarin, lembaga antirasuah memeriksa tiga tersangka Agus, Sutjipto, dan Noer Solehhoddin untuk melengkapi berkas perkara kasus dana desa ini.

Menurut Bibit, korupsi dana desa di Desa Dassok diduga berkaitan dengan pembangunan gorong-gorong. Laporan sementara dari tim Satgas Dana Desa di Dassok, puluhan juta—dari jumlah total Rp 400 juta dana yang diperoleh Desa Dassok—untuk proyek itu hanya berwujud 100 meter gorong-gorong. “Ini masih laporan sementara. Tim kami sedang melakukan pendampingan di sana,” ujar dia.

Verifikasi Aduan

Saat ini Satgas Dana Desa sedang memverifikasi 600-an aduan masyarakat yang diterima sejak Januari hingga Juli 2017 tentang penyelewengan dana desa. Sepanjang tahun lalu, Satgas menerima 932 laporan, sebanyak 10 aduan di antaranya diteruskan ke KPK karena diduga kuat memenuhi unsur korupsi oleh penyelenggara desa.

Banyaknya laporan dugaan korupsi dana desa ini menarik perhatian Presiden Joko Widodo. Senin lalu, Jokowi memerintahkan agar setiap perkara, sekecil apa pun nilainya, ditindak secara hukum agar memberikan efek jera. Jokowi juga meminta agar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengevaluasi efektivitas penyaluran dana desa sejak 2015 hingga tahun ini yang jumlah totalnya mencapai Rp 127 triliun.

Dari Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (Mata) kemarin mengungkapkan telah mengidentifikasi sedikitnya 13 proyek dana desa yang diduga kuat dikorupsi sepanjang 2017. Dari kasus itu, baru satu yang diproses ke pengadilan, yakni korupsi di Desa Keude, Aceh Timur. “Masih banyak kasus lain yang tidak terdeteksi,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik Mata, Baihaqi.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tingginya potensi korupsi penyaluran dana desa. Jika tidak dievaluasi tata kelolanya dan tata cara penyalurannya, program pemerintah untuk pembangunan masyarakat desa ini bakal gagal di tengah jalan. Saat ini sudah masuk KPK sedikitnya 362 laporan mengenai penyalahgunaan dana desa.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pemerintah harus mengevaluasi seluruh tahap penyaluran dana desa. Evaluasi perlu dilakukan karena besarnya potensi korupsi dalam program tersebut. “Tata kelolanya perlu diperbaiki. Perlu ada partisipasi publik untuk pengawasan. Transparansi sangat penting,” kata Agus, Kamis, 3 Agustus 2017. (tempo/ags)