MUNTOK, LASPELA- Masyarakat yang sejak lama sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP pasti ada keterangan tanggal masa berlakunya.
Kadang, tanggal ini membuat bingung, jangan-jangan perlu ada pembaharuan atau aktivasi ulang jika masa berlakunya sudah habis.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Suparman.M.Jani.S.Pdi menegaskan, masyarakat tidak perlu melakukan aktivasi ulang karena e-KTP ini masih berlaku dan aktif.
“Bagi pemegang e-KTP yang ada habis masa berlakunya yang dicetak sebelum tahun 2013, tak perlu diaktivasi atau diperpanjang lagi,” jelasnya dikonfirmasi LASPELA baru-baru ini.
Menurutnya, aturan ini mengacu pada Pasal 101 huruf c, UU 24/2013 tentang administrasi penduduk (Adminduk) e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup.
“Hal ini mengacu pada pasal 101 huruf c, UU 24/2013 tentang adminduk dimana ditegaskan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup,” ungkap Suparman.
Jadi, meskipun e-KTP sudah melewati masa berlaku, tidak perlu lagi dilakukan aktivasi ulang.
Karena untuk pengambilan data e-KTP dilakukan sekali saja itu dilakukan ketika membuat e-KTP (waktu perekaman-red).
Hanya saja, dia mengingatkan, e-KTP yang dipakai oleh warga benar – benar KTP elekteronik yang telah dilakukan perekaman. (rif)
Editor: Stefanus H. Lopis