JAKARTA, LASPELA-Pemerintah kian gencar mengawasi penyaluran dana desa yang tiap tahun meningkat anggarannya.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pun berniat menguatkan pengawasan oleh inspektorat di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Selain itu, pemangku kepentingan seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan dilibatkan dalam satuan petugas (satgas) desa.
“Satgas desa sudah terbentuk. Pembentukan satu lembaga pengawas baru tidak menjamin korupsi tidak terjadi. Satgas dana desa akan kami lengkapi dengan melibatkan Kemendagri dan Kemenkeu,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo usai rapat koordinasi di Kemendagri Jakarta, Kamis (10/8-2017).
Eko meminta, masyarakat tidak takut melapor ke Satgas Desa jika mengetahui indikasi penyelewengan dana desa di daerahnya. Kepala desa juga diminta tidak takut terhadap upaya kriminalisasi dengan melapor ke Satgas Desa.
Setelah melapor, satgas akan mengirim tim ke desa tersebut untuk mendampingi, melatih, dan mengadvokasi.
“Laporkan ke Satgas Desa di nomor 1500040. Saya dan Mendagri akan berupaya terus meningkatkan anggaran untuk camat supaya pengawasan lebih efektif,” ujar dia dikutip dari harnas.
Menurut Eko, kasus korupsi dana desa di Pamekasan beberapa waktu lalu dilakukan oknum koruptif dan bukan karena lemahnya pengawasan. Pengawasan itu dilakukan empat lapis terdiri dari satgas inspektorat provinsi, kabupaten/kota, dinas pemberdayaan desa, dan camat.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, tingkat pendidikan perangkat desa yang rendah tak berpengaruh terhadap penyelewengan dana desa. Pemerintah mencatat, terdapat 74.910 ribu desa di Indonesia.
Sebanyak 40 persen kepala desa dari jumlah itu, hanya tamatan SD dan SMP. “Ijazah tak jadi alasan. Kalau ada satu dua kasus, itu soal mentalitas. Tak hanya perangkat desa, pejabat tinggi pun bisa,” katanya.
Menurut Tjahjo, perbaikan struktural inspektorat daerah sedang digodok BPK dan KPK untuk menentukan pertanggungjawaban laporan kerja serta wewenang mereka di setiap tingkat.
“Lagi-lagi diatur, apakah inspektorat kabupaten kota bertanggung jawab kepada gubernur, inspektorat provinsi kepada Mendagri, dan inspektorat Kemendagri apakah ke BPK atau ke Presiden,” pungkas dia. (harnas)
Editor: Stefanus H. Lopis