Gubernur Apresiasi Pengungkapan Pupuk Tanpa Izin

Kapolda juga menghimbau kepada petani untuk selalu waspada dan segera laporkan kepada Satgas Pangan maupun Polda Babel apabila ditemukan pupuk maupun pangan lainnya yang mencurigakan, baik oplosan atau tindak pidana lainnya.

” Kami menghimbau agar masyarakat Babel jangan ragu dan takut untuk melaporkan kepada kami dan selalu waspada akan keaslian terhadap produk-produk pertanian maupun produk kebutuhan pokok serta bangan pangan lainnya. Petani sudah susah dan dirugikan, maka segera laporkan,” ucapnya.

Perlu diketahui bahwa Tim Satgas Pangan dan Polda Babel telah menyita barang bukti sebanyak 142 ton pupuk. Tersangka sebanyak 3 orang yakni E (46), H (59), dan S (62). Pupuk yang terduga kadaluarsa dan tidak memiliki izin edar dari Kementan RI itu akan diedarkan di Babar, Bateng, Basel, Bangka, dan Kota Pangkalpinang. (ar)

Leave a Reply