Penerapan Perda Miras Tekan Peredaran

Ilustrasi larangan miras.

Polres Bateng Siap Kawal

KOBA, LASPELA- Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah segera menerapkan peraturan daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2007 tentang minuman keras (miras).

“Perda tersebut akan diterapkan dan berjalan efektif tahun ini, untuk menghindari tindakan melanggar hukum dan norma akibat dipicu minuman keras,” jelas Asisten I Pemkab Bangka Tengah, Yufendi, Rabu 26 Juli 2017.

Menurut Yufendi, kesepakatan penerapan Perda miras tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Polres Bangka Tengah yang berkomitmen mengawal dengan baik Perda ini.

Baca Juga  Gubernur Babel Siap Ikut Retreat Kepala Daerah di Jatinangor, Komitmen Wujudkan Asta Cita Presiden 

“Apabila Perda telah efektif diterapkan, maka orang yang menenggak miras di tempat umum maupun pihak yang menjualnya akan dikenakan sanksi pidana hingga sanksi denda sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Perda tersebut,” ujarnya.

Dalam penerapannya nanti, kata Yufendi, akan ada sanksi hukum bagi orang yang minum-minuman keras di tempat umum, termasuk juga bagi pihak yang menjual miras tersebut.

“Kita ingin memberikan efek jera karena persoalan miras ini bisa merusak mental generasi muda yang merupakan generasi emas daerah,” katanya.

Baca Juga  Cegah DBD, PT Timah Gercep Lakukan Fogging di Desa Gemuruh

Ia mengatakan, orang yang minum-minuman keras di tempat umum akan diancam pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp5 juta.

“Sedangkan untuk penjualnya akan dikenakan sanksi hukum dengan ancaman pidana selama tiga bulan dan denda Rp50 juta. Itu tertuang dalam Pasal 5 Perda tersebut,” pungkasnya. (Ant)

Editor: Stefanus H. Lopis

 

 

Leave a Reply