PANGKALPINANG, LASPELA- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bangka Belitung (Babel) berharap ada ketegas dari kasus pencabulan terhadap korban Rn (16) yang dilakukan oleh oknum guru berinisial Wp yang merupakan kakak ipar korban.
Kronologi peristiwa tersebut, Rn sekitar bulan Februari 2017 silam sedang bermain bersama temannya Umi (saksi), namun tiba-tiba di telpon oleh kakak iparnya Wp untuk kerumahnya, sesampai dirumah, Wp memaksa korban untuk memasukan pil ke kemaluan korban dengan alasan obat penyakit kemaluan (spilis), setelah itu pelaku kemudian melakukan pencabulan terhadap korban dengan menggunakan tangannya.
Selang beberapa hari kemudian, korban yang sedang bermain dengan temannya, Sunarsi (saksi) juga di telpon oleh pelaku untuk kerumahnya, korban yang sudah berada di rumah pelaku pun di paksa melakukan hubungan suami istri, setelah itu korban di foto tanpa menggunakan busana menggunakan hp korban yang kemudian di kirim ke hp pelaku sebagai bahan bagi pelaku untuk mengancamnya apabila memberitahukan persoalan ini kepada orang lain.
Leave a Reply