KPAD Babel Berharap Ketegasan Hukum Dari Kasus Pencabulan Rn

PANGKALPINANG, LASPELA-  Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bangka Belitung (Babel) berharap ada ketegas dari kasus pencabulan terhadap korban Rn (16) yang dilakukan oleh oknum guru berinisial Wp yang merupakan kakak ipar korban.

Kronologi peristiwa tersebut, Rn sekitar bulan Februari 2017 silam sedang bermain bersama temannya Umi (saksi), namun tiba-tiba di telpon oleh kakak iparnya Wp untuk kerumahnya, sesampai dirumah, Wp memaksa korban untuk memasukan pil ke kemaluan korban dengan alasan obat penyakit kemaluan (spilis), setelah itu pelaku kemudian melakukan pencabulan terhadap korban dengan menggunakan tangannya.

Selang beberapa hari kemudian, korban yang sedang bermain dengan temannya, Sunarsi (saksi) juga di telpon oleh pelaku untuk kerumahnya, korban yang sudah berada di rumah pelaku pun di paksa melakukan hubungan suami istri, setelah itu korban di foto tanpa menggunakan busana menggunakan hp korban yang kemudian di kirim ke hp pelaku sebagai bahan bagi pelaku untuk mengancamnya apabila memberitahukan   persoalan ini kepada orang lain.

Kasus ini kemudian terbongkar oleh paman korban yang memergoki pelaku menggauli korban untuk ketiga kalinya.

Setelah dilaporkan ke pihak yang berwajib, kasus tersebut saat ini ditangani oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.

Ketua KPAD Babel, Sapta Kodria yang mengikuti sidang ketiga di PN Sungailiat dengan agenda pemeriksaan saksi dan korban berharap kepada pihak pengadilan agar menuntaskan kasus tersebut dengan adil dan dapat menghukum pelaku dengan undang-undang perlindungan anak. Dengan alasan pelaku merupakan seorang oknum guru dan kakak ipar korban yang seharusnya menjadi pelindung bagi keluarga.

“Kami akan memantau terus kasus ini sampai tuntas, kami juga akan memeriksa korban untuk mengembalikan traumatik korban melalui paikolog KPAD”, tegas Sapta.

Usai sidang, PN Sungailiat menjadwalkan sidang lanjutan minggu depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi.

Sidang yang berlangsung sekitar pukul 15.30 wib ini dihadiri oleh pengacara korban, Ahda Mutaqin, SH dan Ketua P2TP2 Basel, Filda (naf)