banner 728x90

Kemenkumham Resmi Cabut Badan Hukum HTI

Kantor DPP HTI di Tebet, Jakarta. (Foto: Antara)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

JAKARTA, LASPELA- Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini, Rabu, 19 Juli 2017. Pembubaran HTI ditandai dengan pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Mereka (HTI) mengingkari AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) sendiri. Itu salah satu pertimbangan kami mencabut SK Badan Hukum HTI,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris, dalam keterangan tertulis, Rabu 19 Juli 2017 seperti dikutip dari Metrotvnews.com.

banner 325x300

Freddy tak memungkiri di AD/ART HTI tercantum Pancasila sebagai ideologi. “Namun, dalam praktik keseharian, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan tak berjiwa NKRI.”

HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan secara elektronik melalui website ahu.go.id. “Dengan adanya pencabutan SK ini maka HTI dinyatakan bubar,” kata dia.

Pembubaran HTI sesuai dengan Pasal 80A Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini, Freddy menyarankan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silahkan mengambil jalur hukum,” ujar dia.

Freddy menyatakan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukan keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah. “Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan.” (Metrotvnews)

Editor: Stefanus H. Lopis

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version