Belitung Tetapkan Darurat Bencana Banjir

Ketiga, Akibat bencana banjir ini berdasarkan data sementara penduduk terdampak mengungsi sekitar 3200 orang jiwa.

Keempat, untuk melaksanakan pasal 21 ayat (1) huruf b. Jo pasal 23 ayat 2 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 21 tahun 2008, tentang penyelenggaraan penanggulanan bencana, maka ini kabupaten Belitung menetapkan status tanggap darurat bencana Banjir.

Sedangkan status darurat banjir ini berlaku selama 14 hari sejak tanggal 15 Juli 2017 hingga sampai 28 Juli 2017. (Trawangnews)

  1. Editor: Stefanus H. Lopis

Leave a Reply