PANGKALPINANG, LASPELA – Tidak tanggung-tanggung dalam satu minggu kemarin panitera KI Babel menjadwalkan sidang ajudikasi nonligitasi sengketa informasi sebanyak 20 perkara sengketa informasi yang diajukan/didaftarkan oleh masyarakat/pemohon informasi.
Ketua KI Babel, Rikky Fermana membenarkan bahwa pada Selasa-Jumat tanggal 11-14 Juli 2017 kemarin, KI Babel telah menggelar sidang ajudikasi nonligitasi sengketa informasi sebanyak 20 berkas perkara sengketa informasi yang didaftarkan oleh publik/pemohon dan sudah teregistrasi di Panitera KI Babel.
Rikky mengungkapkan, dari 20 berkas perkara sengketa informasi yang masuk itu diajukan oleh dua orang pemohon ke panitera KI Babel, masing-masing mengatasnamakan perseorangan/pribadi dan tidak ada yang mewakili atasnama lembaga/organisasi.
Namun dari 20 perkara sengketa informasi yang sudah dijadwalkan pihak Panitera KI Babel hanya 18 berkas perkara sengketa informasi yang disidangkan oleh majelis komisioner Ki Babel. Hal ini menurut keterangan ketua KI Babel, dua berkas perkara sengketa informasi atas temohon SMAN 3 dan SMAN 4 Pangkalpinang yang sudah diregistrasi panitera dicabut oleh pemohon sengketa informasi.
“Memang benar dua perkara sengketa informasi yang diajukan telah dicabut oleh pihak pemohon sebelum majelis komisioner KI Babel menyidangkan para pihak antara pemohon dan temohon, menurut keterangan yang disampaikan oleh panitera kepada kami, alasannya pemohon sudah menerima salinan informasi baik berupa copian dokumen atau softcopi dari pihak temohon,” ungkap Rikky
Kemudian ia merincikan dari 20 berkas perkara sengketa yang diajukan, pemohon atasnama Himawan sebanyak lima berkas perkara sengketa informasi dan Wan Awaludin sebanyak 15 berkas perkara sengketa informasi.
Sebagian besar badan publik yang menjadi Temohon yakni SMA negeri, SMK negeri di Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Selain itu, ada juga badan publik dari Bank Sumsel Babel, Bank BTN, Kanwil Babel PT PLN (Persero), BPJS Babel, PT Timah Tbk dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pangkalpinang.
Adapun sengketa informasi yang diperkarakan pemohon kepada badan publik temohon SMAN/SMKN adalah laporan penggunaan dana komite, bos dan bantuan pihak ke 3 yang pada tahun 2015-2016. Sedangkan temohon badan publik Bank yang diminta pemohon berupa laporan nama-nama masyarakat yang mendapatkan perumahan KPR bersubsidi, PT PLN Babel pemohon mengajukan permintaan RAB pembangunan PLTU Air Anyir Batu Rusa, dan BPJS Babel pemohon meminta laporan penggunaan kapitasi kesehatan di kabupaten/kota.
“Hasil dari sidang pertama terhadap badan publik dari SMA, BPJS, PT PLN Babel masing-masing pihak temohon dan pemohon sepakat menempuh jalur mediasi, dan menurut laporan dari panitera para pihak sudah menghasilkan kesepakatan bersama menerima apa yang sudah diputuskan dimediasi, hanya pihak dari badan publik bank yang kemungkinan berlanjut ke sidang ajudikasi nonlogitasi, karena argumentasi temohon informasi yang diminta pemohon informasi yang dikecualikan, maka sidang selanjutnya akan menghadirkan para saksi dan pembuktian hukumnya,” tukas Rikky seraya menambahkan, di sidang sengketa informasi yang sudah terjadwal kemarin ada badan publik menjadi temohon mangkir atau tidak hadir saat sidang sengketa informasi dilaksanakan kemarin. (rill/naf)