Pilkada Belitung 2018: Ini Ketentuan Bagi Calon Independen

Ilustrasi calon independen.

TANJUNGPANDAN, LASPELA- Pada prinsipnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung menjamin dan menerima siapapun yang ingin maju sebagai calon dalam kontestasi Pilkada Belitung 2018 mendatang, asalkan memenuhi persyaratan.

KPU akan memfasilitasi semua calon, baik yang maju lewat jalur partai politik (parpol) atau perseorangan yang sering disebut jalur independen.

Khusus bagi jalur perseorangan, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, disebutkan calon perseorangan harus memenuhi persyaratan tertentu dikomparasikan dengan jumlah penduduk setempat.

Terkait dengan kemungkinan bagi siapa saja yang berniat maju lewat jalur perseorangan pada Pilkada 2018, KPU Belitung juga sudah menyiapkan tahapan jadwalnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU Belitung menyebutkan, ada beberapa jadwal, mulai persyaratan, hingga tahap pendaftaran.

Adapun jadwal yang harus diketahui, dukungan pasangan calon perseorangan. Untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati, diantaranya, penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati Belitung kepada KPU Kabupaten Belitung pada tanggal 5 Nopember 2017 hingga 9 Nopember 2017.

Berikutnya, pengumuman syarat minimal dukungan jumlah suara bagi pasangan calon perseorangan adalah pada tanggal 9 Nopember 2017 hingga 22 Nopember 2017.

Selanjutnya, penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran tanggal 10 Nopember 2017 hingga 16 Nopember 2017.

Berikutnya, penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda pada tanggal 17 Nopember 2017 hingga 7 Desember 2017.

Sedangkan, penyampaian syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Belitung tanggal 6 Desember 2017 hingga 8 Desember 2017.

Pada tanggal 9 Desember 2017 hingga 11 Desember 2017, merupakan penyampaian syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati Belitung kepada PPS.

KPU juga akan melakukan penelitian faktual di tingkat Desa/Kelurahan pada tanggal 12 Desember 2017 hingga 25 Desember 2017.

Selanjutnya, pada tanggal 26 Desember 2017 hingga 28 Desember 2017 akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan rekapitulasi tingkat kabupaten akan digelar pada tanggal 29 Desember hingga 31 Desember 2017. (Trawangnews)

Editor: Stefanus H. Lopis