Tahapan Pilkada 2018 dimulai Oktober mendatang. Kemarin, rapat koordinasi nasional seluruh Bawaslu di 171 daerah yang akan menggelar pilkada pun dilakukan.
Menurut Abhan, masa kedaluwarsa pembatalan paslon bagi pelaku pelanggaran politik uang akan diberlakukan hingga/setelah hari pemungutan suara.
“Bahkan pembatalan paslon bisa dilakukan hingga/ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi pilkada di tingkat kabupaten/kota. Bawaslu sepakat merevisi masa kedaluwarsa pembatalan paslon itu selama masa kampanye hingga setelah hari pemungutan suara,” katanya.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menambahkan, penegakan hukum pemilu dalam pilkada perlu diperkuat. Bawaslu, kata dia, juga akan merevisi perbawaslu mengenai penanganan sengketa.
Menurut Afifuddin, revisi itu akan menyasar pada penanganan pelanggaran adminsitrasi yang langsung bisa diputuskan oleh Bawaslu.
“Jadi, Bawaslu dalam menangani pelanggaran atau sengketa sifatnya putusan, bukan lagi rekomendasi,” ujar Afifuddin.
Leave a Reply