JAKARTA, LASPELA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terus mematangkan strategi pengawasan jelang Pilkada Serentak 2018 mendatang.
Ketua Bawaslu RI, Abhan SH, menjelaskan, kewenangan Bawaslu membatalkan pasangan calon (paslon) disempurnakan lewat revisi Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Politik Uang yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
“Sudah diplenokan. Yang kami revisi soal masa kedaluwarsa pelanggaran politik uang yang berakibat pembatalan pasangan calon,” katanya di Jakarta, Selasa (4/7).
Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 13/2016 menyatakan, pelaku politik uang bisa dibatalkan oleh Bawaslu, jika pelanggaran tersebut dilakukan 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Namun, perbawaslu tersebut terbukti tidak efektif karena masa kedaluwarsa yang disebutkan sangat tidak ideal. Abhan menyebut, pelanggaran politik uang yang TSM banyak terjadi ketika memasuki masa tenang kampanye.
“Pengalaman Pilkada 2015 dan 2017 banyak pelanggaran politik uang ketika masa tenang dan hari pemungutan. Jadi tidak pada jauh hari sebelum pemungutan,” ujar Abhan.
Leave a Reply