Ketua Bawaslu: Wewenang Bawaslu Batalkan Paslon Disempurnakan

Abhan SH, Ketua Bawaslu RI.

JAKARTA, LASPELA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terus mematangkan strategi pengawasan jelang Pilkada Serentak 2018 mendatang.

Ketua Bawaslu RI, Abhan SH, menjelaskan, kewenangan Bawaslu membatalkan pasangan calon (paslon) disempurnakan lewat revisi Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Politik Uang yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

“Sudah diplenokan. Yang kami revisi soal masa kedaluwarsa pelanggaran politik uang yang berakibat pembatalan pasangan calon,” katanya di Jakarta, Selasa (4/7).

Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 13/2016 menyatakan, pelaku politik uang bisa dibatalkan oleh Bawaslu, jika pelanggaran tersebut dilakukan 60 hari sebelum hari pemungutan suara.

Namun, perbawaslu tersebut terbukti tidak efektif karena masa kedaluwarsa yang disebutkan sangat tidak ideal. Abhan menyebut, pelanggaran politik uang yang TSM banyak terjadi ketika memasuki masa tenang kampanye.

“Pengalaman Pilkada 2015 dan 2017 banyak pelanggaran politik uang ketika masa tenang dan hari pemungutan. Jadi tidak pada jauh hari sebelum pemungutan,” ujar Abhan.

Tahapan Pilkada 2018 dimulai Oktober mendatang. Kemarin, rapat koordinasi nasional seluruh Bawaslu di 171 daerah yang akan menggelar pilkada pun dilakukan.

Menurut Abhan, masa kedaluwarsa pembatalan paslon bagi pelaku pelanggaran politik uang akan diberlakukan hingga/setelah hari pemungutan suara.

“Bahkan pembatalan paslon bisa dilakukan hingga/ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi pilkada di tingkat kabupaten/kota. Bawaslu sepakat merevisi masa kedaluwarsa pembatalan paslon itu selama masa kampanye hingga setelah hari pemungutan suara,” katanya.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menambahkan, penegakan hukum pemilu dalam pilkada perlu diperkuat. Bawaslu, kata dia, juga akan merevisi perbawaslu mengenai penanganan sengketa.

Menurut Afifuddin, revisi itu akan menyasar pada penanganan pelanggaran adminsitrasi yang langsung bisa diputuskan oleh Bawaslu.

“Jadi, Bawaslu dalam menangani pelanggaran atau sengketa sifatnya putusan, bukan lagi rekomendasi,” ujar Afifuddin.

Menurut dia, draf-draf revisi keseluruhan perbawaslu sudah disiapkan, tinggal menunggu masukan dari uji publik yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, keputusan akhir revisi perbawaslu bergantung pada rapat konsultasi dengan DPR RI. Bawaslu juga sedang menyiapkan perbawaslu terkait pengawasan, tahapan, dan pencalonan untuk Pilkada Serentak 2018.

Sumber: harnas.co