Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Babel Terhambat Undang-undang

Gubernur Erzaldi Rosman saat menghadiri Uji Sahih Rancangan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah Kepulauan beserta Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diselenggarakan di Ruang Pantai Pasir Padi Lantai III Kantor Gubernur Babel, Selasa (20/6/2017). Foto: Humas

Untuk itu, mantan Bupati Bangka Tengah ini menyampaikan dukungan dan terima kasih kepada Komite I DPD RI yang telah merancang UU Pemerintahan Daerah Kepulauan ini.

Sebelumnya, Ketua Rombongan Komite I DPD RI, Fahrurrozi menjelaskan, RUU ini sebagai RUU inisiatif dari DPD RI Komite I.

Rancangan ini, lanjut dia, sebagai representasi terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat akibat ketertinggalan pembangunan di daerah kepulauan yang pada saat ini belum berkembang secara optimal.

Baca Juga  Lebih dari Sekadar Wisata, Museum Timah Indonesia Mentok Jadi Ruang Belajar Generasi Muda

“Secara ekonomi, daerah kepulauan sangat mengalami ketertinggalan akibat pengembangan infrastruktur dan regulasi yang dimiliki, sehingga memberikan kewenangan yang lebih kecil dibandingkan dengan provinsi yang bukan kepulauan,” terang Fahrurrozi.

Dengan adanya RUU tentang Pemerintahan Daerah Kepulauan ini, ditambahkan dia, akan membantu secara signifikan dan terpisah dari UU No. 23 tahun 2014.

Baca Juga  Kabupaten/Kota Terima 66 Persen Opsen Pajak, Lebih Besar Dibandingkan Pemungut

Selain dihadiri anggota Komite I DPD RI, pertemuan ini juga dihadiri unsur Forkopimda dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Babel.

Leave a Reply