Kepala Sekolah tidak Lagi Wajib Mengajar

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata. (istimewa)

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi kepala sekolah yang harus memenuhi 40 jam kerja dalam seminggu. “Yang sekarang dalam beban sekolah dilaksanakan lima hari, plus istirahatnya setengah jam per hari jadi 40 jam. Masuk jam 7.00 jam 15.00 selesai, kalau masuk jam 8.00 jam 16.00 sudah selesai,” kata Sumarna.

Baca Juga  Dinyatakan Sehat, Wagub Babel Siap Ikuti Retreat

Dengan ketentuan baru tersebut diharapkan guru-guru tidak lagi mengajar di lebih dari satu sekolah agar bisa memenuhi syarat 24 jam mengajar untuk kebutuhan tunjangan profesi.

Republik.co

Leave a Reply