Yudi menegaskan, selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.
Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan nomor kontak yang dapat dihubungi 24 jam oleh peserta dengan contack hotline 1500-400.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan membuka Posko Mudik di 8 titik padat pemudik yakni, Terminal Pulo Gebang Jakarta, Stasiun Bandung, Stasiun Yogyakarta, Terminal Tirtonadi Surakarta, Terminal Bungurasih Surabaya, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Gilimanuk Bali, serta Pelabuhan Merak Banten.
Posko Mudik BPJS Kesehatan yang digelar sejak 21-24 Juni 2017 tersebut menyediakan pelayanan kesehatan, obat-batan, fasilitas relaksasi, hingga sosialisasi program jaminan kesehatan bagi para pemudik.
Leave a Reply