Menurut Yudi, sapaan akrab Haris Prayudi, kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 lebaran yakni dimulai tanggal 19 juni sampai dengan 2 Juli 2017.
Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, para peserta BPJS Kesehatan yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan, dapat langsung ke UGD Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang dianut BPJS Kesehatan yakni memberikan jaminan berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui website http//www.bpjs-kesehatan.go.id pada menu “Cek Iuran Peserta” atau melalui aplikasi “BPJS Kesehatan Mobile”.
Leave a Reply