banner 728x90

Komisi IV DPRD Babel Terima Perwakilan Guru MA se- Babel

Anggota Komisi IV DPRD Babel, Moh. Tanwin.
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima perwakilan guru-guru Madrasah Aliyah se- Bangka Belitung, terkait persoalan pengalihan kewenangan SMA/SMK/MA dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi.

“Para guru MA yang ada di Babel, berkonsultasi ke komisi IV mengenai pengalihan kewenangan tersebut. mereka merasa banyak ketimpangan yang mereka terima setelah ada pengalihan,” ungkap M. Tanwin saat dijumpai wartawan diruang kerjanya, Senin (12/6/2017).

banner 325x300

Poin-poin yang disampaikan perwakilan guru MA tersebut, M.Tanwin menuturkan antara lain saat ujian nasional belum lama ini, UNBK harus sistem CAT sementara perangkat disekolah mereka belum ada, yang lengkap cuma Kabupaten Bateng. Juga masalah honor saat ujian nasional saat di kabupaten dapat honor tapi ketika di provinsi tidak ada sama sekali. Persoalan BOS (Bantuan Operasional Sekolah)juga dirasakan ketimpangannya, kalau sekolah umum Rp1.9 Juta, sedangkan MA cuma dapat Rp 900 ribu, kan luar biasa jauhnya, padahal MA ini sekolah pendidik berkarang belakang agama, kita harap lahir di madrasah baik berguna bagi Nusa dan Bangsa.

“Kami dari komisi IV akan panggil kepala dinas pendidikan, kami akan tanyakan kenapa ada ketimpangan ini. Hal krusial yang terjadi dalam menentukan beasiswa yang notabene bagi siswa tidak mampu kok dipukul rata dengan beasiswa lainnya, tanpa diajukan dari pihak sekolah, kepala dinas tidak mengacu pengajuan dari pihak sekolah. Begitu juga dengan insentif juga dipukul rata, harusnya sesuai dengan pengajuan sekolah. Dan kami juga akan menantakan mengenai dana BOS ini, sudah efektif atau tidak dilapangannya,” terang Politisi PKB Babel ini.

Tanwin juga menghimbau agar dinas pendidikan dan dinas sosial giat melakukan sosialisasi mengenai penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada pihak sekolah yang siswanya dapat program tersebut.

“Untuk KIP juga banyak persoalan, karena langsung turun dari pusat harusnya koordinas juga dari dinas sosial, terkadang dapat KIP tidak bisa digunakan karena tidak melaporkan ke pihak sekolah lagi, karena ketidaktahuan. Kemudian dari kepala sekolah sampai ke dinas pendidikan, seharusnya kepala dinas melakukan sosialisasi, ibarat ATM supaya bisa diaktifkan. Saat reses masih banyak kami temukan persoalan ini,” tutupnya.(ar)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version