banner 728x90

THR Wajib Dibayarkan Satu Minggu Sebelum Lebaran

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Thony Marza.
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka mengimbau agar para pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan termasuk Idulfitri satu minggu sebelum Lebaran.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bangka Nomor 530/1050/Dinakerperindag/2017 tentang Pembayaraan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

banner 325x300

“Kita harapkan perusahaan memberikan THR bagi para pekerja atau buruh tujuh hari menjelang atau sebelum Hari Raya Keagamanan seperti Idul Fitri dan lainnya,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Thony Marza, di Sungailiat, Sabtu (3/6/2017).

Thony menjelaskan, pembayaran THR wajib dilaksanakan oleh pengusaha secara tepat waktu sehingga bermanfaat dalam membantu para pekerja/buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan seperti Idul Fitri mendatang.

“THR bagi pekerja/buruh ini diberikan satu kali dalam satu tahun oleh perusahaan dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing,” jelasnya.

Terkait pembayaran, lanjut Thony Marza, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, bagi pekerja/buruh di perusahaan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 16 tahun 2013 tentang pelayanan ketenagakerjaan.

“Jadi pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih,” katanya.

Dikatakan Thony, besarnya THR yang dibayarkan, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih besarnya satu bulan gaji.

Sementara bagi pekerja yan mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proposional dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja bagi 12 kali 1 bulan upah.

“Wajib dibayarkan, jika tidak atau melanggar, kita akan kenakan sanksi administrasi, karena hal ini dapat mendorong timbulnya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas lebih baik, meningkatkan produktivitas dan kelangsungan usaha perusahaan,” tegasnya.

Sumber: Pemkab Bangka
Editor   : Stefanus H. Lopis

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version